KPU terapkan sistem informasi data pemilih baru

Minggu, 29 September 2013 - 15:13 WIB
KPU terapkan sistem informasi data pemilih baru
KPU terapkan sistem informasi data pemilih baru
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan sistem baru menghadapi pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2014.

Sistem baru pertama kali di gunakan KPU dapat langsung diakses masyarakat melalui webnya. Dari web itu maka siapa saja dapat mengetahui daftar wajib pilih di setiap TPS se-Indonesia.

Hal ini disampaikan komisioner KPU bidang hubungan masyarakat Ferry Kurnia Rizkyansah dalam rapat konsolidasi yang diikuti anggota dan ketua KPU regional yakni Sulawesi, Maluku, dan Papua

Ferry mengatakan, KPU menerapkan cara baru dalam mengolah data wajib pilih, dimana masyarakat dapat mengakses secara langsung daftar wajib pilih di setiap TPS melalui web KPU.

"Sistem informasi data pemilih atau si dalih yang baru pertama kali di canangkan oleh KPU merupakan alat sosialisasi bagi masyarakat untuk tidak lagi perlu datang ke desa maupun kelurahan untuk mengetahui namanya terdaftar atau tidak sebagai wajib pilih," jelas Ferry di Jalan Andi Pettarani, Makassar Sulawesi Selatan, Minggu (29/9/2013).

Meski sistem informasi data pemilih ini belum maksimal di lakukan KPU di daerah, namun Ferry berharap agar penyelesaiannya dapat segera di lakukan. Sebab, pihak KPU pusat juga telah memberikan batas akhir bagi penyelesaian data pemilih di setiap daerah kabupaten dan kota.

Ferry berharap para komisioner dan pengurus sekretariat KPU regional wilayah empat yang mencakup pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua dapat saling berjibaku dalam menyelesaikan data pemilih di daerahnya, selambatnya bulan Oktober.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5228 seconds (0.1#10.140)