Tarif parkir di Solo siap dinaikkan

Jum'at, 27 September 2013 - 16:04 WIB
Tarif parkir di Solo siap dinaikkan
Tarif parkir di Solo siap dinaikkan
A A A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Jawa Tengah, mulai mengevaluasi besaran tarif parkir di zona C, D, dan E di tepi jalan umum.

Tak pelak, kenaikan tarif parkir menjadi konsekuensi logis pengendalian lalu lintas dan untuk menekan pemakaian kendaraan pribadi.

Saat ini, besaran tarif parkir di tepi jalan umum memakai aturan zona C, D, dan E dengan merujuk Perda Nomor 9/2011 tentang Retribusi.

Tarif parkir dihitung secara progresif dengan kelipatan 100 persen per jam. Masing-masing zona parkir memiliki besaran tarif berbeda yang didasari potensi kemacetan di badan jalan.

Tarif paling tinggi untuk saat ini adalah zona C, yakni Rp2.000 perjam untuk sepeda motor dan Rp3.000 perjam untuk mobil penumpang.

“Mengingat aturan parkir adalah instrumen pengendalian lalu lintas dan menekan penggunaan kendaraan pribadi, dimahalkan sekalian tarifnya tidak masalah. Sejak 2012, Solo baru menerapkan zona parkir C, D dan E. Sedangkan zona A dan B belum,” kata Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, Anindita Prayoga, Jumat (27/9/2013).

Berdasarkan pantauan, minat pengguna kendaraan bermotor memarkir mobil dan sepeda motor di tepi jalan tetap tinggi kendati pemkot sudah menghambatnya melalui aturan terbaru.

Belum diterapkannya tarif progresif secara menyeluruh oleh juru parkir (jukir) diduga menyuburkan pemakaian tepi jalan untuk parkir. Dikatakan Anindita, permasalah ini juga jadi materi dievaluasi.

“Dievaluasi nilainya (besaran tarif). Terutama untuk mengantisipasi macet di CBD (central business district/kawasan perdagangan), serta imbas pemakaian kendaraan pribadi oleh pelajar,” terangnya.

Rencana menaikkan tarif parkir di zona C, D dan E tak lepas dari target perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut yang semula Rp3,125 miliar di APBD murni menjadi Rp3,225 juta di APBD perubahan.

Dirinya berharap melalui penerapan tarif parkir mahal, warga beralih memakai kendaraan umum. Sedangkan, kenaikan target PAD bukan tujuan utama penerapan tarif parkir mahal.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5636 seconds (0.1#10.140)