Tipu Rp1,7 M, pengusaha katering gadungan diringkus

Kamis, 26 September 2013 - 16:52 WIB
Tipu Rp1,7 M, pengusaha...
Tipu Rp1,7 M, pengusaha katering gadungan diringkus
A A A
Sindonews.com - Aparat Polsekta Mamajang membongkar kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah dengan modus membangun usaha katering makanan. Tidak tanggung-tanggung, bisnisnya tersebut menjaring puluhan nasabah yang ingin bekerjasama, dengan total dana mencapai Rp1,7 miliar.

Namun belakangan, pelaku yang diketahui bernama Nurfaidah Wahab (40) warga Jalan Serigala, Mamajang, kabur bersama uang setoran nasabahnya. Rabu 25 September 2013 malam, Nurfaidah berhasil dicokok petugas di lokasi persembunyiannya, di Jakarta Selatan, DKI, Jakarta.

Kapolsekta Mamajang Kompol Agus Khaerul mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan puluhan korban sejak dua pekan terakhir.

Dalam aksinya, tersangka meminta kepada para nasabahnya untuk menyetor dana mulai dari puluhan, hingga ratusan juta rupiah. Untuk menggiurkan nasabahnya, pelaku mengiming-imingi bagi hasil dari usaha kateringnya. Usaha ini membuahkan hasil, para nasabah tergiur dan dia mendapat untung.

"Rata-rata korbannya dijanji Rp500 ribu perhari sampai Rp1 juta per hari dari hasil keuntungan dan modal yang disetorkan. Setelah kami cek, usaha katering itu fiktif," ujar Agus, kepada wartawan, Kamis (26/9/2013).

Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku memiliki bisnis katering dan melayani sejumlah perusahaan besar di Kota Makassar. "Jumlah dana yang disetor para korbannya itu mencapai Rp1,7 miliar. Bisnisnya ini sudah berjalan sejak setahun lalu," bebernya.

Setelah mendapatkan laporan dari puluhan korbannya, petugas pun melakukan pengejaran ke Surabaya, sejak Selasa 24 September 2013. Namun di lokasi ini, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsekta Mamajang Iptu Safwan tidak menemukan pelaku.

Pengejaran petugas kemudian berpindah ke Bogor, Jawa Barat. Di lokasi ini, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di Jakarta Selatan. "Kita tangkap dia di rumah keluarganya, di Jakarta Selatan dan sementara ini, pelaku dalam perjalanan ke Makassar," pungkasnya.

Dari catatan kepolisian, Nurfaedah pernah menjalani hukuman penjara karena kasus penipuan dan penggelapan. Jika terbukti, tersangka dijerat Pasal 372 sub Pasal 278 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Sementara itu, pasca kaburnya Nurfaedah, puluhan korban menduduki rumah sekaligus katering miliknya, di Jalan Serigala. Korban menunturkan, uang yang telah disetorkannya dijanjikan akan dikembalikan. Salah satu korbannya Lia mengaku, menyetor uang sebanyak Rp80 juta kepada Nurfaedah. Dia mengaku, diiming-imingi keuntungan Rp500 ribu perhari.

Namun setelah menyetor, tersangka tidak pernah memenuhi janjinya. Bahkan, telah beberapa kali dijanji untuk mengembalikan modalnya. "Kami hanya ingin uang kami kembali pak. Kami tidak tahu dan termakan rayuannya membuat bisnis katering," katanya kepada wartawan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7932 seconds (0.1#10.140)