BPN serahkan 185 ribu sertifikat tanah

Kamis, 26 September 2013 - 00:31 WIB
BPN serahkan 185 ribu sertifikat tanah
BPN serahkan 185 ribu sertifikat tanah
A A A
Sindonews.com - Kerja keras Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dalam percepatan penyelesaian pendaftaran sertifikat tanah membuahkan hasil.

Selama kurun waktu kuartal kedua pada September 2013, BPN RI telah menyelesaikan sejumlah 185.553 bidang sertifikat tanah atau sebanyak 77.10 persen dari target yang ditetapkan sebanyak 236.150 bidang tanah.

Sertifikat yang telah terselesaikan tersebut berada di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tenggara.

Sementara sertifikat yang diserahkan untuk wilayah Maluku Utara, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Bagian Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat sebanyak 330.251 sertifikat.

Dengan demikian jumlah sertifikat yang telah BPN RI sebanyak 515.804 bidang tanah.

Kepala BPN RI, Hendarman Supandji mengungkapkan, melalui semangat perubahan pihaknya telah melakukan beberapa program strategis salah satunya legalisasi aset tanah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah NKRI.

Legalisasi aset yang dilakukan mempunyai manfaat yang besar yakni memberikan jaminan kepastian hak atas tanah, mencegah sengketa dan meningkatkan kesejahteraan.

"Kepastian hak atas tanah ini bukan hanya bagi pemegang haknya, akan tetapi bangsa secara keseluruhan," kata Hendarma Supandji dalam peringatan Hari Agraria di Taman Candra Wilwatikta, Pandaan Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/9/2013).

Pihaknya berharap, percepatan program ini tidak membuat jajarannya berpuas diri. Melainkan semakin berbenah diri untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan sertifikat tanah yang diserahkan.

Pihaknya akan turut serta memikirkan dan membangun dukungan akses pemanfaatan tanah tersebut. Sehingga tanah yang telah bersertipikat dapat meningkatkan kesejahteraan pemegang haknya.

"BPN telah bekerja sama dengan Bank Indonesia, bank-bank di daerah, BUMN dan beberapa perusahaan swasta untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kerjasama ini berupa akses permodalan, pelatihan, pembibitan, pengembang-biakan ternak maupun bantuan akses lainnya," tandas mantan Jaksa Agung RI tersebut.

Sementara itu, Menko Polhukam, Joko Suyanto menandaskan, penerbitan sertifikat ini untuk memberikan rasa aman sekaligus dalam rangka mengurangi konflik tanah yang kerap terjadi dimasyarakat.

Kekawatiran akan tumpang tindih dan penyerobatan tanah juga dapat dihindari.

"Jaminan kepastian kepemilikan tanah akan membantu mewujudkan stabilitas keamanan, ekonomi, politik. Sebaliknya, tidak adanya jaminan hak atas tanah akan dengan mudah memunculkan konflik, sengketa kepemilikan hak atas tanah dimasyarakat," kata Joko Suyanto.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7459 seconds (0.1#10.140)