Protes Perda Mihol, besok pengelola hiburan demo

Rabu, 25 September 2013 - 19:42 WIB
Protes Perda Mihol,...
Protes Perda Mihol, besok pengelola hiburan demo
A A A
Sindonews.com - Pekerja dan pengelola hiburan malam di Kota Cirebon akan menggugat Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (mihol).

Perda mihol 0 persen sendiri telah habis masa sosialiasinya, pada Selasa 24 September 2013. Setiap kepemilikan izin peredaran maupun penjualan mihol dicabut. Setelah itu, tindakan lebih tegas akan dilakukan Satpol PP sebagai penegak perda, di mana pelanggar dikenai sanksi bertingkat mulai dari peringatan hingga ancaman pidana.

"Aktivitas menjual mihol selama ini telah masuk dalam produk dan pelayanan utama kami. Rata-rata tamu yang datang dari luar kota lekat dengan alkohol,” ujar Ketua Asosiasi Pekerja dan Pengelola Usaha Malam Cirebon (APPUMC) Aga Yudistira, kepada wartawan, Rabu (25/9/2013).

Bukan hanya pengunjung asal luar kota, mihol bahkan diminati tamu asal luar negeri. Terutama ekspatriat yang bekerja di Cirebon dan sekitarnya. Karena itu, apabila mihol dilarang, pihaknya cemas akan menurunkan omzet usaha mereka.

Lebih jauh, dikhawatirkan pemberlakuan perda tersebut secara menyeluruh akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di tempat-tempat hiburan. Dia bahkan mengklaim, saat ini telah ada beberapa pengelola usaha malam yang tutup dan berekspansi pada bisnis lain.

“Kalau sudah begini dapat berimbas pada minimnya setoran pajak yang diberikan pengelola hiburan malam ke kas daerah,” tutur dia di hadapan media.

Kontribusi pajak untuk usaha jenis cafe, dikenai pajak 10 persen. Sementara pajak usaha hiburan jenis karaoke dikenai pajak 35 persen ke pemerintah daerah. Pihaknya sendiri lebih menyetujui apabila pemerintah membuat perda tentang pengaturan dan pengendalian jenis mihol, bukannya melarang total.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1293 seconds (0.1#10.140)