Pekerjakan anak bawah umur, 5 mucikari ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Polrestabes Semarang merazia 10 tempat karaoke liar, di Jalan Unta Raya, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Selasa 24 September 2013 malam. Dua puluh lima pemandu karaoke, lima mucikari, dan 85 botol minuman keras jenis congyang diamankan dalam razia itu.
“Ini memang kegiatan rutin kami. Sasaran razia itu penyakit masyarakat. Agar masyarakat memiliki rasa aman dan nyaman khususnya di sekitar lokasi. Karena banyak masyarakat yang mengeluh,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono, kepada wartawan, Rabu (25/9/2013).
Ditambahkan dia, lima mucikari yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka, karena mempekerjakan pemandu karaoke di bawah umur. Dari 25 pemandu karoke yang diangkut, diketahui empat di antaranya masih bawah umur. Usia mereka berkisar 15–16 tahun.
Salah seorang pemando karaoke mengatakan, pekerjaannya memandu karaoke diganjar Rp1,7 juta perbulan. “Itu belum uang tip dari tamu. Saya diajak teman yang kerja di sini. Saya kerja karena ingin cari uang, dulu sempat sekolah tidak sampai lulus SMP, karena orang tua tidak mampu membiayai,” timpalnya.
Para pemandu karaoke itu kemudian dipulangkan setelah dilakukan pendataan. Mereka juga dimintai keterangan tak terkecuali yang usianya masih di bawah umur. Sedang kelima mucikari, dijebloskan ke penjara Mapolrestabes Semarang.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, sejauh ini lima mucikari itu masih dalam penanganan pihaknya.
“Iya tersangka, itu kena Undang–undang Perlindungan Anak. Sekarang masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” katanya tanpa membeber lebih rinci identitasnya.
“Ini memang kegiatan rutin kami. Sasaran razia itu penyakit masyarakat. Agar masyarakat memiliki rasa aman dan nyaman khususnya di sekitar lokasi. Karena banyak masyarakat yang mengeluh,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono, kepada wartawan, Rabu (25/9/2013).
Ditambahkan dia, lima mucikari yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka, karena mempekerjakan pemandu karaoke di bawah umur. Dari 25 pemandu karoke yang diangkut, diketahui empat di antaranya masih bawah umur. Usia mereka berkisar 15–16 tahun.
Salah seorang pemando karaoke mengatakan, pekerjaannya memandu karaoke diganjar Rp1,7 juta perbulan. “Itu belum uang tip dari tamu. Saya diajak teman yang kerja di sini. Saya kerja karena ingin cari uang, dulu sempat sekolah tidak sampai lulus SMP, karena orang tua tidak mampu membiayai,” timpalnya.
Para pemandu karaoke itu kemudian dipulangkan setelah dilakukan pendataan. Mereka juga dimintai keterangan tak terkecuali yang usianya masih di bawah umur. Sedang kelima mucikari, dijebloskan ke penjara Mapolrestabes Semarang.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, sejauh ini lima mucikari itu masih dalam penanganan pihaknya.
“Iya tersangka, itu kena Undang–undang Perlindungan Anak. Sekarang masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” katanya tanpa membeber lebih rinci identitasnya.
(san)