Simpan paket sabu, warga Gilingan diborgol polisi
A
A
A
Sindonews.com - Rajiman Tri Budiyanto alias Tri Warga Gilingan Kecamatan Banjarsari, terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya pria tersebut tertangkap tangan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo akibat menyimpan sabu.
Keterangan yang didapatkan dari Kasat Reserse Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, menyebutkan penangkapan tersangka atas nama Tri tersebut merupakan pengembangan informasi dari salah seorang sumber yang dirahasiakan.
Dari sumber tersebut menyebutkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dari informasi terebut pihaknya lalu melakukan pengintaian hingga akhirnya mampu menangkap tersangka di sebuah rumah di Kampung Rejosari, Kelurahan Gilingan. Setelah berhasil menangkap tersangka, pihaknya lalu menggeledah seluruh badan dan rumah tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita satu bungkus kecil yang berisi sabu di kantong celana tersangka. Selain itu disita juga empat kantong sabu lain yang ditemukan di lemari rumah tersebut. Tidak hanya itu, dari rumah tersebut disita juga dua bendel plastik transparan pembungkus sabu, satu buah timbangan digital dan telepon genggam yang dimiliki oleh pelaku.
“Dari barang-barang yang disita dan penyidikan yang dilakukan diketahui jika tersangka merupakan pengedar sabu. Ia mendapatkan barang tersebut dari temannya berinisial W,” ujar Kompol Kristiyono.
Ia menambahkan untuk saat ini pelaku yang memasok barang terhadap tersangka tersebut masih dalam peyelidikan dan pengintaian untuk segera dilakukan penangkapan. Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama seumur hidup.
Sementara itu ketika dimintai keterangan wartawan tersangka mengatakan barang haram tersebut didapatkannnya dari W dengan mengganti sejumlah uang sebesar Rp1.250.000. Menurutnya uang tersebut ditransfer melalui rekening bank. Setelah mentransfer uang, barang haram itu dikirimkan ke sekitar pintu masuk tempat Pemakaman Umum (TPU) Bonoloyo.
Saat dimintai keterangan mengenai identitas W, pihaknya enggan memberikan jawaban. “Setelah barang dikirimkan lalu saya ambil di sekitar tempat itu,” ucapnya.
Keterangan yang didapatkan dari Kasat Reserse Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, menyebutkan penangkapan tersangka atas nama Tri tersebut merupakan pengembangan informasi dari salah seorang sumber yang dirahasiakan.
Dari sumber tersebut menyebutkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dari informasi terebut pihaknya lalu melakukan pengintaian hingga akhirnya mampu menangkap tersangka di sebuah rumah di Kampung Rejosari, Kelurahan Gilingan. Setelah berhasil menangkap tersangka, pihaknya lalu menggeledah seluruh badan dan rumah tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita satu bungkus kecil yang berisi sabu di kantong celana tersangka. Selain itu disita juga empat kantong sabu lain yang ditemukan di lemari rumah tersebut. Tidak hanya itu, dari rumah tersebut disita juga dua bendel plastik transparan pembungkus sabu, satu buah timbangan digital dan telepon genggam yang dimiliki oleh pelaku.
“Dari barang-barang yang disita dan penyidikan yang dilakukan diketahui jika tersangka merupakan pengedar sabu. Ia mendapatkan barang tersebut dari temannya berinisial W,” ujar Kompol Kristiyono.
Ia menambahkan untuk saat ini pelaku yang memasok barang terhadap tersangka tersebut masih dalam peyelidikan dan pengintaian untuk segera dilakukan penangkapan. Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama seumur hidup.
Sementara itu ketika dimintai keterangan wartawan tersangka mengatakan barang haram tersebut didapatkannnya dari W dengan mengganti sejumlah uang sebesar Rp1.250.000. Menurutnya uang tersebut ditransfer melalui rekening bank. Setelah mentransfer uang, barang haram itu dikirimkan ke sekitar pintu masuk tempat Pemakaman Umum (TPU) Bonoloyo.
Saat dimintai keterangan mengenai identitas W, pihaknya enggan memberikan jawaban. “Setelah barang dikirimkan lalu saya ambil di sekitar tempat itu,” ucapnya.
(rsa)