Simpan paket sabu, warga Gilingan diborgol polisi

Rabu, 25 September 2013 - 12:18 WIB
Simpan paket sabu, warga...
Simpan paket sabu, warga Gilingan diborgol polisi
A A A
Sindonews.com - Rajiman Tri Budiyanto alias Tri Warga Gilingan Kecamatan Banjarsari, terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya pria tersebut tertangkap tangan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo akibat menyimpan sabu.

Keterangan yang didapatkan dari Kasat Reserse Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, menyebutkan penangkapan tersangka atas nama Tri tersebut merupakan pengembangan informasi dari salah seorang sumber yang dirahasiakan.

Dari sumber tersebut menyebutkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dari informasi terebut pihaknya lalu melakukan pengintaian hingga akhirnya mampu menangkap tersangka di sebuah rumah di Kampung Rejosari, Kelurahan Gilingan. Setelah berhasil menangkap tersangka, pihaknya lalu menggeledah seluruh badan dan rumah tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita satu bungkus kecil yang berisi sabu di kantong celana tersangka. Selain itu disita juga empat kantong sabu lain yang ditemukan di lemari rumah tersebut. Tidak hanya itu, dari rumah tersebut disita juga dua bendel plastik transparan pembungkus sabu, satu buah timbangan digital dan telepon genggam yang dimiliki oleh pelaku.

“Dari barang-barang yang disita dan penyidikan yang dilakukan diketahui jika tersangka merupakan pengedar sabu. Ia mendapatkan barang tersebut dari temannya berinisial W,” ujar Kompol Kristiyono.

Ia menambahkan untuk saat ini pelaku yang memasok barang terhadap tersangka tersebut masih dalam peyelidikan dan pengintaian untuk segera dilakukan penangkapan. Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama seumur hidup.

Sementara itu ketika dimintai keterangan wartawan tersangka mengatakan barang haram tersebut didapatkannnya dari W dengan mengganti sejumlah uang sebesar Rp1.250.000. Menurutnya uang tersebut ditransfer melalui rekening bank. Setelah mentransfer uang, barang haram itu dikirimkan ke sekitar pintu masuk tempat Pemakaman Umum (TPU) Bonoloyo.

Saat dimintai keterangan mengenai identitas W, pihaknya enggan memberikan jawaban. “Setelah barang dikirimkan lalu saya ambil di sekitar tempat itu,” ucapnya.
(rsa)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
1 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
12 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved