Mabuk di pinggir jalan, 4 pelajar digiring ke polsek
Rabu, 25 September 2013 - 00:01 WIB
Mabuk di pinggir jalan, 4 pelajar digiring ke polsek
A
A
A
Sindonews.com - Peredaran minuman keras (miras) di Kota Semarang menyasar siapa saja. Sedikitnya empat pelajar diamankan petugas gabungan Polsek Semarang Barat, karena menggelar pesta miras. Petugas juga mengamankan lima penjual miras pada razia penyakit masyarakat (pekat) itu.
Kapolsek Semarang Barat Komisaris Yani Permana mengatakan, pelajar yang diamankan itu masih duduk di bangku SMP dan SMA. Mereka ditangkap pada giat operasi pekat, pada Sabtu 21 September 2013.
“Mereka menggelar pesta miras di Jalan Hanoman. Masih di bawah pengaruh alkohol, mereka kami bawa ke kantor polisi untuk mendapatkan pembinaan,” kata Yani, saat ditemui di Mapolsek Semarang Barat, Selasa (24/9/2013).
Namun demikian, Yani mengatakan para pelajar yang terjaring razia itu tidak di tahan. Tak lama setelah mereka terjaring razia, para orang tua mereka dihubungi untuk datang ke kantor polisi.
“Mereka buat surat pernyataan, dan dikembalikan ke orang tua masing–masing. Sebetulnya, peran orang tua pada insiden seperti ini sangatlah penting. Mereka seharusnya bisa melakukan kontrol terhadap anak–anaknya,” lanjut Yani.
Sementara itu, lima penjual miras yang terjaring razia masing–masing Ahmat Harjani (36) warga Srinindito VI RT07/01, Simongan, Semarang Barat, Agung Tri Suwarno (25) warga Jalan Geneng RT08/02, Sukorejo yang diamankan di Jalan Pamularsih, dan Sumirah (65) warga Jalan Lebdosari RT08/06, Kalibanteng Kulon.
Serta, Bambang Irawan (57) warga Jalan Mintojiwo Dalam III/1, Semarang Barat, dan Rusmiyati (58) warga Jalan Candi Intan IV/1065, Kalipancur. Dari masing–masing penjual, petugas mengamankan aneka barang bukti. Diantaranya satu jeriken ciu, 12 botol congyang ukuran kecil, dan 42 botol berisi miras jenis ciu.
“Tidak kami tahan. Mereka dikenakan tipiring (tindak pidana ringan), melanggar perda (peraturan daerah),” jelasnya.
Kapolsek Semarang Barat Komisaris Yani Permana mengatakan, pelajar yang diamankan itu masih duduk di bangku SMP dan SMA. Mereka ditangkap pada giat operasi pekat, pada Sabtu 21 September 2013.
“Mereka menggelar pesta miras di Jalan Hanoman. Masih di bawah pengaruh alkohol, mereka kami bawa ke kantor polisi untuk mendapatkan pembinaan,” kata Yani, saat ditemui di Mapolsek Semarang Barat, Selasa (24/9/2013).
Namun demikian, Yani mengatakan para pelajar yang terjaring razia itu tidak di tahan. Tak lama setelah mereka terjaring razia, para orang tua mereka dihubungi untuk datang ke kantor polisi.
“Mereka buat surat pernyataan, dan dikembalikan ke orang tua masing–masing. Sebetulnya, peran orang tua pada insiden seperti ini sangatlah penting. Mereka seharusnya bisa melakukan kontrol terhadap anak–anaknya,” lanjut Yani.
Sementara itu, lima penjual miras yang terjaring razia masing–masing Ahmat Harjani (36) warga Srinindito VI RT07/01, Simongan, Semarang Barat, Agung Tri Suwarno (25) warga Jalan Geneng RT08/02, Sukorejo yang diamankan di Jalan Pamularsih, dan Sumirah (65) warga Jalan Lebdosari RT08/06, Kalibanteng Kulon.
Serta, Bambang Irawan (57) warga Jalan Mintojiwo Dalam III/1, Semarang Barat, dan Rusmiyati (58) warga Jalan Candi Intan IV/1065, Kalipancur. Dari masing–masing penjual, petugas mengamankan aneka barang bukti. Diantaranya satu jeriken ciu, 12 botol congyang ukuran kecil, dan 42 botol berisi miras jenis ciu.
“Tidak kami tahan. Mereka dikenakan tipiring (tindak pidana ringan), melanggar perda (peraturan daerah),” jelasnya.
(san)