Corby siap jalani sidang pembebasan bersyarat

Selasa, 24 September 2013 - 17:17 WIB
Corby siap jalani sidang pembebasan bersyarat
Corby siap jalani sidang pembebasan bersyarat
A A A
Sindonews.com - Terpidana 20 tahun penjara kasus narkoba, asal Australia, Schapelle Leigh Corby, segera menjalani sidang oleh Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) untuk proses pembebasan bersyarat.

Hanya saja, kepastian jadwal persidangan 'Si Ratu Mariyuana' ini masih menunggu waktu yang tepat oleh pihak Kanwil Hukum dan HAM Bali. Rencana sidang TPP dilakukan menyusul telah dikirimnya berkas pembebasan bersyarat oleh pihak Lapas Kerobokan ke Kanwil Hukum dan HAM Bali.

“Tadi sebelum pukul 12.00 Wita, berkas usulan pembebasan bersyarat untuk Corby telah kami terima,“ ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali, Sunar Agus, ditemui Selasa (24/9/2013).

Berkas penyelundup 4 kilogram lebih mariyuana yang ditandatangani Kalapas I Gusti Ngurah Wiratna tersebut telah didisposisikan ke Sekretaris Kepala Kanwil Hukum dan HAM untuk diproses lebih lanjut.

Sunar menyatakan, sesuai aturan dan mekanisme yang ada setelah berkas diterima dan diteliti kelengkapan baik secara substantif dan administratif tinggal menunggu jadwal sidang. Pihak tim TPP akan segera menggelar sidang untuk Corby yang diharapkan bisa digelar maksimal tidak melebihi batas waktu 14 hari.

Sunar yang menjadi Ketua Tim TPP menambahkan, anggota majelis hakim terdiri dari sembilan pejabat struktural di lingkungan Kemenkum HAM Bali.

Nantinya, hasil Sidang TPP akan menjadi rekomendasi apakah layak atau tidak permohonan bebas bersyarat untuk ditindaklanjuti. Namun rekomendasi itu bisa dipakai atau sebaliknya tidak dipakai karena tugas mereka sebatas membantu tugas Kakanwil Hukum dan HAM yang memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi pembebasan bersyarat.

Selanjutnya, hasil rekomendasi Kakanwil Hukum dan HAM Bali akan dkirim ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.

“Pada akhirnya keputusan pembebasan bersyarat untuk Corby berada di tangan Menteri Hukum dan HAM,“ tegasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7426 seconds (0.1#10.140)