Mantan Cawagub Malut Malik Ibrahim tersangka korupsi

Selasa, 24 September 2013 - 00:08 WIB
Mantan Cawagub Malut...
Mantan Cawagub Malut Malik Ibrahim tersangka korupsi
A A A
Sindonews.com - Mantan calon wakil gubernur Maluku Utara (Maut) periode 2013-2018, Malik Ibrahim, resmi menjadi tersangka korupsi dua proyek yang berbeda di Dinas Tata Kota dan Pertanaman (DTKP) Kota Ternate APBD 2012 oleh Kejaksaan Negeri Ternate.

Malik menjadi tersangka dua kasus yang berbeda, yakni proyek pembangunan Taman Kayu Merah senilai Rp347 juta, dan proyek pembangunan lampu jalan untuk kawasan reklamasi pantai di Kelurahan Tafure, senilai Rp398 juta.

Malik, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas DTKP Kota Ternate sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengerjakan dua proyek tersebut. Proyek itu juga diketahui tidak sesuai dengan Kepres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa.

Sebab, saat itu, Malik yang bertindak sebagai KPA memerintahkan kepada panitia lelang untuk mencari sejumlah CV untuk digunakan Malik untuk mengerjakan proyek itu.

Sementara pemilik CV diberi imbalan berupa uang tunai senilai Rp5 juta. Hal ini dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arsito Djohar kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/9/2013).

Menurut Arsito, pihaknya menetapakan Malik, sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan Nomor: Prind-01/S.2.10/Fd.1/09/2013 tertanggal 19 November. Sebab, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut.

Sebagai KPA Malik melakukan memanipulasi spesifikasi pengadaan barang dan Jasa sehingga sejumlah rekanan tidak bisa melakukan tender proyek tersebut tanpa alasan jelas.

Arsito, menegaskan sebelum menetapkan Malik Ibrahim, sebagai tersangka pihanya telah memeriksa dua pemilik CV yang mengerjakan proyek tersebut masing-masing yakni CV Samgemilang, pelaksa proyek taman di Kelurahan Kayu Merah dan pemilik CV Damayanti Utama, rekanan proyek pengadaan lampu jalan di kawasan rekalamsi kelurahan Tafure.

Kedua rekanan tersebut saat di periksa sebagai saksi menjelaskan yang mengerkan proyek adalah mantan kepala DTKP Kota Ternate Malik Ibrahim, dan bukan mereka.

"Kedua saksi itu mengaku administrasi perusahaannya digunakan Malik Ibrahim, dengan imbalan per orang Rp5 juta," bebernya.

Sebelum Malik ditetapkan sebagai tersangka, Kejari telah melakukan pemeriksaan empat pemilik CV lainnya sebagai saksi, yakni CV Pisces Karya, rekanan proyek pengadaan mesin genset di Pulau Moti, Kelurahan Tafamutu, Kecamatan Ternate Selatan senilai Rp318 juta; CV Tangon, rekanan pengadaan pembangunan pagar pemakaman di Kelurahan Mangga Dua senilai Rp197 juta; CV Karya Nando Mandiri, rekanan pengadaan pemasangan listrik di Kota Ternate senilai Rp247 Juta; dan CV limas, rekanan pengadaan pembangunan pagar pemakaman di Kelurahan Dufa-dufa senilai Rp89 juta.

Dari keterangan empat pemilik CV tersebut mengarah ke tersangka lain. Namun pihaknya belum bisa mengumumkan nama tersangka tersebut. sebab, Kejari masih memerlukan bukti tambahan.

”Dari keterangan pemilik CV tersebut mengarah ke tersangka lain jadi Insya Allah selain KPA yang menjadi tersangka kami juga akan tetapkan tersangka lain tapi kami masih memerlukan waktu,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Ternate Sofyan Iskandar Alam menghimbau kepada rekanan yang menerima Imbalan Rp5 juta per CV segera mengembalikan uang tersebut. Sebab, katanya, mereka tidak berhak menerima uang itu.

"Jika mereka tidak segera mengembalikan, maka menetapkan mereka sebagai tersangka.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
14 menit yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
20 menit yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
1 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
1 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
2 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved