Mantan Cawagub Malut Malik Ibrahim tersangka korupsi

Selasa, 24 September 2013 - 00:08 WIB
Mantan Cawagub Malut...
Mantan Cawagub Malut Malik Ibrahim tersangka korupsi
A A A
Sindonews.com - Mantan calon wakil gubernur Maluku Utara (Maut) periode 2013-2018, Malik Ibrahim, resmi menjadi tersangka korupsi dua proyek yang berbeda di Dinas Tata Kota dan Pertanaman (DTKP) Kota Ternate APBD 2012 oleh Kejaksaan Negeri Ternate.

Malik menjadi tersangka dua kasus yang berbeda, yakni proyek pembangunan Taman Kayu Merah senilai Rp347 juta, dan proyek pembangunan lampu jalan untuk kawasan reklamasi pantai di Kelurahan Tafure, senilai Rp398 juta.

Malik, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas DTKP Kota Ternate sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengerjakan dua proyek tersebut. Proyek itu juga diketahui tidak sesuai dengan Kepres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa.

Sebab, saat itu, Malik yang bertindak sebagai KPA memerintahkan kepada panitia lelang untuk mencari sejumlah CV untuk digunakan Malik untuk mengerjakan proyek itu.

Sementara pemilik CV diberi imbalan berupa uang tunai senilai Rp5 juta. Hal ini dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arsito Djohar kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/9/2013).

Menurut Arsito, pihaknya menetapakan Malik, sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan Nomor: Prind-01/S.2.10/Fd.1/09/2013 tertanggal 19 November. Sebab, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut.

Sebagai KPA Malik melakukan memanipulasi spesifikasi pengadaan barang dan Jasa sehingga sejumlah rekanan tidak bisa melakukan tender proyek tersebut tanpa alasan jelas.

Arsito, menegaskan sebelum menetapkan Malik Ibrahim, sebagai tersangka pihanya telah memeriksa dua pemilik CV yang mengerjakan proyek tersebut masing-masing yakni CV Samgemilang, pelaksa proyek taman di Kelurahan Kayu Merah dan pemilik CV Damayanti Utama, rekanan proyek pengadaan lampu jalan di kawasan rekalamsi kelurahan Tafure.

Kedua rekanan tersebut saat di periksa sebagai saksi menjelaskan yang mengerkan proyek adalah mantan kepala DTKP Kota Ternate Malik Ibrahim, dan bukan mereka.

"Kedua saksi itu mengaku administrasi perusahaannya digunakan Malik Ibrahim, dengan imbalan per orang Rp5 juta," bebernya.

Sebelum Malik ditetapkan sebagai tersangka, Kejari telah melakukan pemeriksaan empat pemilik CV lainnya sebagai saksi, yakni CV Pisces Karya, rekanan proyek pengadaan mesin genset di Pulau Moti, Kelurahan Tafamutu, Kecamatan Ternate Selatan senilai Rp318 juta; CV Tangon, rekanan pengadaan pembangunan pagar pemakaman di Kelurahan Mangga Dua senilai Rp197 juta; CV Karya Nando Mandiri, rekanan pengadaan pemasangan listrik di Kota Ternate senilai Rp247 Juta; dan CV limas, rekanan pengadaan pembangunan pagar pemakaman di Kelurahan Dufa-dufa senilai Rp89 juta.

Dari keterangan empat pemilik CV tersebut mengarah ke tersangka lain. Namun pihaknya belum bisa mengumumkan nama tersangka tersebut. sebab, Kejari masih memerlukan bukti tambahan.

”Dari keterangan pemilik CV tersebut mengarah ke tersangka lain jadi Insya Allah selain KPA yang menjadi tersangka kami juga akan tetapkan tersangka lain tapi kami masih memerlukan waktu,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Ternate Sofyan Iskandar Alam menghimbau kepada rekanan yang menerima Imbalan Rp5 juta per CV segera mengembalikan uang tersebut. Sebab, katanya, mereka tidak berhak menerima uang itu.

"Jika mereka tidak segera mengembalikan, maka menetapkan mereka sebagai tersangka.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)