Transparansi dasar lahirnya good governance

Minggu, 22 September 2013 - 15:35 WIB
Transparansi dasar lahirnya good governance
Transparansi dasar lahirnya good governance
A A A
Sindonews.com - Dengan adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembuatan kebijakan, akses masyarakat terhadap informasi menjadi terbuka. Hal tersebut jelas memudahkan proses check and balance terhadap jalannya pemerintahan, sehingga mampu melahirkan good governance.

"Transparansi merupakan salah satu pilar dalam good governance. Dan saya menilai saat ini pemerintah telah memiliki komitmen dalam memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan adanya UU Keterbukan Publik di Indonesia," ujar Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan UMY Dr Dyah Mutiarin SIP MSi Minggu (22/9/2013).

Dalam diskusi publik memperingati hari Hak Untuk Tahu Sedunia, Dyah menuturkan, dari sisi aturan, Indonesia bisa dikatakan lebih baik dalam hal keterbukaan publik dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Karena sampai saat ini, kedua negara serumpun Indonesia tersebut belum punya UU Keterbukaan informasi publik. Pemerintah punya komitmen untuk memberikan keterbukaan bagi masyarakat.

Menurutnya, meski telah membuka akses keterbukaan informasi yang luas bagi masyarakat, pemerintah Indonesia masih memiliki Pekerjaan Rumah untuk memilih media sosialisasi yang tepat bagi kelompok masyakat yang tingkat literasinya rendah.

“Banyak yang sudah dilakukan pemerintah, namun masih ada masyarakat yang belum mengerti karena tingkat literasi yang rendah. Yang perlu diperhatikan adalah media sosialisasi yang tepat bagi kaum yang termarjinalkan itu,” tutur Dyah.

Dyah mengungkapkan, dengan adanya peringatan hari Hak Untuk Tahu di Indonesia, seharusnya menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui hak mereka mendapatkan informasi terkait kebijakan yang dibuat pemerintah.

Tak hanya memiliki hak untuk tahu maupun hak untuk diberi informasi, masyarakat juga memiliki hak untuk didengar aspirasinya.

"Masyarakat perlu tahu dari awal hingga akhir terkait kebijakan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat. Dan pemerintah berkewajiban untuk memberikan informasi ke publik. Namun memang pemerintah juga memiliki kategori informasi yang memang harus dirahasiakan dari masyarakat seperti rahasia negara, informasi intelijen dan sejenisnya," lanjutnya.

Dyah menegaskan, adanya transparansi dalam penyelanggaraan pemerintahan dapat menjamin akuntabilitas pembuat kebijakan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya korupsi. Hal ini dikarenakan, transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah akan membuat pemerintah memiliki pertanggungjawaban karena dikontrol masyarakat.

Sementara itu, Plt Kepala Dishubkominfo DIY Ir Budi Antono MSi mengungkapkan, hak untuk tahu masyarakat Indonesia telah dijamin oleh UU Nomor 14 tahun 2008. Karenanya, pihaknya pun mendorong partisipasi publik agar mendapatkan informasi melalui media apapun. Ia berharap ke depannya, badan publik dan masyarakat dapat menghindari konflik yang terjadi hanya karena kesalahpahaman.

"Kami berharap kita semua bisa mengutamakan musyawarah setiap ingin menyelesaikan permasalahan. Kami memandang UU Nomor 14 tahun 2008 bukan hanya slogan tapi kami juga mengimplementasikannya,” katanya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6152 seconds (0.1#10.140)