P2TP2A terima hak asuh bayi korban bidan T
A
A
A
Sindonews.com - Bayi korban penjualan bidan T yang berhasil diselamatkan Unit IV Renakta PPA Polda Jabar akhirnya diserahkan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Jabar untuk mendapat perawatan.
Ketua P2TP2A Jabar, Netty Prasetyani Heryawan mengaku jika tindakan bidan T sudah tidak manusiawi dan melanggar hukum mulai dari UU Perlindungan Anak hingga UU Perdagangan Manusia.
"Seorang anak itu memiliki beberapa hak seperti konsesi anak non diskriminasi, kepentingan yang terbaik, hak hidup, hak identitas, hak sipil, dan hak asuh," tuturnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2013).
Netty mengungkapkan, lantaran anak tersebut beberapa haknya belum terpenuhi maka pihaknya untuk sementara akan merawat sang bayi.
"Kita juga sudah siapkan baby sitter untuk mengasuh bayi ini. Kita juga berkoordinasi dengan Dinsos untuk sama-sama melakukan perawatan demi masa depan sang anak," ucapnya.
Pihaknya berharap, pihak kepolisian mengusut tuntas mulai dari ibu yang melahirkan, modus penjualan oleh bidan, hingga orang tua yang membeli bayi-bayi yang dijual tersebut.
Disinggung jika ada orang tua yang mengakui bayi tersebut. Netty mengatakan hal itu harus dibuktikan sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk yang mau adopsi juga itu harus sesuai dengan UU yang berlaku. Tapi kita tidak akan gegabah, identitas calon orang tua harus jelas," bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan jika bayi diserahkan untuk dirawat oleh Pemprov Jabar dalam hal ini P2TP2A.
"Tadi penyidik sudah melakukan serah terima kepada P2TP2A untuk pengasuhan sebagai jaminan keselamatan anak," tukasnya.
Ketua P2TP2A Jabar, Netty Prasetyani Heryawan mengaku jika tindakan bidan T sudah tidak manusiawi dan melanggar hukum mulai dari UU Perlindungan Anak hingga UU Perdagangan Manusia.
"Seorang anak itu memiliki beberapa hak seperti konsesi anak non diskriminasi, kepentingan yang terbaik, hak hidup, hak identitas, hak sipil, dan hak asuh," tuturnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2013).
Netty mengungkapkan, lantaran anak tersebut beberapa haknya belum terpenuhi maka pihaknya untuk sementara akan merawat sang bayi.
"Kita juga sudah siapkan baby sitter untuk mengasuh bayi ini. Kita juga berkoordinasi dengan Dinsos untuk sama-sama melakukan perawatan demi masa depan sang anak," ucapnya.
Pihaknya berharap, pihak kepolisian mengusut tuntas mulai dari ibu yang melahirkan, modus penjualan oleh bidan, hingga orang tua yang membeli bayi-bayi yang dijual tersebut.
Disinggung jika ada orang tua yang mengakui bayi tersebut. Netty mengatakan hal itu harus dibuktikan sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk yang mau adopsi juga itu harus sesuai dengan UU yang berlaku. Tapi kita tidak akan gegabah, identitas calon orang tua harus jelas," bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan jika bayi diserahkan untuk dirawat oleh Pemprov Jabar dalam hal ini P2TP2A.
"Tadi penyidik sudah melakukan serah terima kepada P2TP2A untuk pengasuhan sebagai jaminan keselamatan anak," tukasnya.
(lns)