IMB Gateway Pasteur salahi aturan
A
A
A
Sindonews.com – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Gateway Pasteur yang dikeluarkan Pemkot Bandung disoal Ombdusman. Lantaran diduga menyalahi aturan, berdiri di ketinggian 770 meter di atas permukaan laut (mdpl) yang berarti masuk Kawasan Bandung Utara (KBU).
"Berdasarkan peraturan daerah provinsi dan peraturan gubernur (pergub) Jawa Barat terkait KBU, pembangunan di atas ketinggian 750 mdpl harus mendapat rekomendasi gubernur," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto, kepada wartawan, Jumat (20/9/2013).
Ditambahkan dia, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar mengakui adanya dugaan pelanggaran itu. Tetapi Pemkot Bandung tetap memberikan IMB. Padahal tidak ada rekomendasi gubernur. "Ini tentu bagian dari pertimbangan kami," terangnya.
Menurutnya, Ombudsman bertanggung jawab kepada masyarakat selaku pelapor yang mengeluhkan adanya perubahan kondisi lingkungan sejak dibangunnya apartemen tersebut. Diantaranya air yang menjadi keruh dan sejumlah tembok milik warga retak.
Warga pun mengeluhkan terjadinya banjir di wilayah mereka setelah dibangunnya Apartemen Gateway Pasteur. Padahal, sebelumnya banjir di kawasan itu tidak pernah terjadi.
“Tiang pancang proyek membuat sejumlah tembok retak. Dengan adanya kejanggalan IMB, otomatis keluhan warga bertambah. Warga sendiri sebelum membangun itu mengurus IMB dan berdasarkan pada rekomendasi gubernur. Sedangkan apartemen ini tidak,” ungkapnya.
Ombudsman kini tinggal menunggu laporan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tengah mengkaji di lapangan terkait dugaan sejumlah pelanggaran pada pembangunan Apartemen Gateway Pasteur.
“Dari laporan itu, Ombudsman dapat menyimpulkan rekomendasi yang bersifat final dan wajib ditaati. Laporan itu akan diserahkan pada Pemkot Bandung untuk menentukan keberlangsungan proyek apartemen tersebut,” tegasnya.
"Berdasarkan peraturan daerah provinsi dan peraturan gubernur (pergub) Jawa Barat terkait KBU, pembangunan di atas ketinggian 750 mdpl harus mendapat rekomendasi gubernur," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto, kepada wartawan, Jumat (20/9/2013).
Ditambahkan dia, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar mengakui adanya dugaan pelanggaran itu. Tetapi Pemkot Bandung tetap memberikan IMB. Padahal tidak ada rekomendasi gubernur. "Ini tentu bagian dari pertimbangan kami," terangnya.
Menurutnya, Ombudsman bertanggung jawab kepada masyarakat selaku pelapor yang mengeluhkan adanya perubahan kondisi lingkungan sejak dibangunnya apartemen tersebut. Diantaranya air yang menjadi keruh dan sejumlah tembok milik warga retak.
Warga pun mengeluhkan terjadinya banjir di wilayah mereka setelah dibangunnya Apartemen Gateway Pasteur. Padahal, sebelumnya banjir di kawasan itu tidak pernah terjadi.
“Tiang pancang proyek membuat sejumlah tembok retak. Dengan adanya kejanggalan IMB, otomatis keluhan warga bertambah. Warga sendiri sebelum membangun itu mengurus IMB dan berdasarkan pada rekomendasi gubernur. Sedangkan apartemen ini tidak,” ungkapnya.
Ombudsman kini tinggal menunggu laporan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tengah mengkaji di lapangan terkait dugaan sejumlah pelanggaran pada pembangunan Apartemen Gateway Pasteur.
“Dari laporan itu, Ombudsman dapat menyimpulkan rekomendasi yang bersifat final dan wajib ditaati. Laporan itu akan diserahkan pada Pemkot Bandung untuk menentukan keberlangsungan proyek apartemen tersebut,” tegasnya.
(san)