IMB Gateway Pasteur salahi aturan

Jum'at, 20 September 2013 - 10:32 WIB
IMB Gateway Pasteur...
IMB Gateway Pasteur salahi aturan
A A A
Sindonews.com – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Gateway Pasteur yang dikeluarkan Pemkot Bandung disoal Ombdusman. Lantaran diduga menyalahi aturan, berdiri di ketinggian 770 meter di atas permukaan laut (mdpl) yang berarti masuk Kawasan Bandung Utara (KBU).

"Berdasarkan peraturan daerah provinsi dan peraturan gubernur (pergub) Jawa Barat terkait KBU, pembangunan di atas ketinggian 750 mdpl harus mendapat rekomendasi gubernur," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto, kepada wartawan, Jumat (20/9/2013).

Ditambahkan dia, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar mengakui adanya dugaan pelanggaran itu. Tetapi Pemkot Bandung tetap memberikan IMB. Padahal tidak ada rekomendasi gubernur. "Ini tentu bagian dari pertimbangan kami," terangnya.

Menurutnya, Ombudsman bertanggung jawab kepada masyarakat selaku pelapor yang mengeluhkan adanya perubahan kondisi lingkungan sejak dibangunnya apartemen tersebut. Diantaranya air yang menjadi keruh dan sejumlah tembok milik warga retak.

Warga pun mengeluhkan terjadinya banjir di wilayah mereka setelah dibangunnya Apartemen Gateway Pasteur. Padahal, sebelumnya banjir di kawasan itu tidak pernah terjadi.

“Tiang pancang proyek membuat sejumlah tembok retak. Dengan adanya kejanggalan IMB, otomatis keluhan warga bertambah. Warga sendiri sebelum membangun itu mengurus IMB dan berdasarkan pada rekomendasi gubernur. Sedangkan apartemen ini tidak,” ungkapnya.

Ombudsman kini tinggal menunggu laporan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tengah mengkaji di lapangan terkait dugaan sejumlah pelanggaran pada pembangunan Apartemen Gateway Pasteur.

“Dari laporan itu, Ombudsman dapat menyimpulkan rekomendasi yang bersifat final dan wajib ditaati. Laporan itu akan diserahkan pada Pemkot Bandung untuk menentukan keberlangsungan proyek apartemen tersebut,” tegasnya.
(san)
Berita Terkait
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Aturan Khusus Pertarungan...
Aturan Khusus Pertarungan Tinju Mike Tyson vs Jake Paul
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved