Napi Lapas Petobo Palu selundupkan sabu
A
A
A
Sindonews.com - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Petobo Kota Palu, Sulawesi Tengah, tertangkap tangan hendak menyelundupkan satu paket sabu-sabu keluar dari dalam lapas.
Modus yang digunakan napi ini dengan cara menyembunyikan paket sabu di lipatan baju kotor yang hendak diserahkan kepada istrinya untuk dicuci. Sebelum diserahkan kepada istrinya, petugas memeriksa satu persatu pakaian dan berhasil menemukan satu paket sabu-sabu terjatuh dari lipatan pakaian milik narapidana tersebut.
Mengetahui mudosnya terungkap, istri napi ini terlihat ketakutan dan salah tingkah hingga keluar masuk kamar mandi tanpa alasan yang jelas.
"Pihak lapas sudah melaporkan kejadian ini kepada Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah. Serta pihak kepolisian Polres Palu," ujar Kepala Lapas Kelas II A Petobo Palu Iskandar Irianto, kepada wartawan, Jumat (20/9/2103).
Dia mengatakan, napi tersebut bernama Adi Chandra, merupakan napi narkoba yang sedang menjalani vonis lima tahun penjara dari Pengadilan Negeri Palu dan baru dua tahun menjalani hukuman.
Selanjutnya, napi dan barang bukti dibawa ke Polres Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara lebih lama.
Modus yang digunakan napi ini dengan cara menyembunyikan paket sabu di lipatan baju kotor yang hendak diserahkan kepada istrinya untuk dicuci. Sebelum diserahkan kepada istrinya, petugas memeriksa satu persatu pakaian dan berhasil menemukan satu paket sabu-sabu terjatuh dari lipatan pakaian milik narapidana tersebut.
Mengetahui mudosnya terungkap, istri napi ini terlihat ketakutan dan salah tingkah hingga keluar masuk kamar mandi tanpa alasan yang jelas.
"Pihak lapas sudah melaporkan kejadian ini kepada Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah. Serta pihak kepolisian Polres Palu," ujar Kepala Lapas Kelas II A Petobo Palu Iskandar Irianto, kepada wartawan, Jumat (20/9/2103).
Dia mengatakan, napi tersebut bernama Adi Chandra, merupakan napi narkoba yang sedang menjalani vonis lima tahun penjara dari Pengadilan Negeri Palu dan baru dua tahun menjalani hukuman.
Selanjutnya, napi dan barang bukti dibawa ke Polres Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara lebih lama.
(san)