Diknas Bone bakal pangkas guru honorer

Jum'at, 20 September 2013 - 02:31 WIB
Diknas Bone bakal pangkas...
Diknas Bone bakal pangkas guru honorer
A A A
Sindonews.com - Nasib guru honorer kini terancam dan berada di ujung tanduk. Pasalnya, mulai saat ini Dinas Pendidikan mulai melakukan pendataan terkait penetapan jumlah rasio guru di sekolah yang berdampak pada pengurangan jumlah rombel.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Pendidikan menyebutkan, standar rasio jumlah guru di tingkat sekolah dasar (SD) dalam satu rombel dibutuhkan hanya satu orang guru dan dua guru mata pelajaran yakni guru Agama dan Pendidikan Jasmani. Sedangkan jumlah standar murid perkelas ditentukan maksimal 32 orang.

Untuk pengembangan kelas, ditentukan minimal satu kelas dengan jumlah 20 murid perkelas. Pembagian rombel itu berlaku bilamana jumlah anak melebihi 41 orang.

Seperti yang dialami guru honorer di SD Inpres 6/75 Biru, terdapat 8 guru honorer bakal tidak difungsikan dan NUPTK-nya terancam tidak diaktifkan karena tidak memenuhi syarat berdasarkan data jumlah murid yang ada.

Menurut Kepala SD Inpres 6/75 Biru Jamaluddin, mengatakan guru honorer yang sudah lama mengabdi di sekolah ini bisa terancam tidak difungsikan disebabkan jumlah akan dirampingkan dari 13 rombel menjadi 8 rombel.

"Kedelapan orang guru honor kami itu otomatis tidak dipakai lagi karena harus disesuaikan dengan rasio murid sementara jumlah PNS ada 10 orang sehingga masih ada dua orang lagi guru PNS yang harus mencari tempat mengajar disekolah lain," ungkap Jamaluddin, Kamis (19/9/2013).

Terkait permasalahan perampingan guru tersebut, Kepala Bidang Program Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Ibrahim Yukkas, menjelaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan sementara ini baru melakukan tahap pendataan baik guru, pengawas sekolah dan Kepala sekolah.

"Yang kami lakukan sebatas mendata dulu dan NUPTK itu adalah tetap sebagai data status guru. Adapun masalah aktifnya atau tidak aktif itu tergantung persyaratan rasio jumlah siswa, nanti bersyarat baru diaktifkan kembali dan kalau tidak cukup bersyarat," ungkapnya.

Lebih jauh Ibrahim Yukkas mengatakan ada proses penonaktifan NUPTK kepada guru yang tidak terpenuhi. "Intinya guru ini jika bertahan mau bagaimana tentu dia dinonaktifkan dulu dan menghentikan dia mengajar sambil menunggu waktu," jelasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
PNS 18 Lembaga Dibubarkan...
PNS 18 Lembaga Dibubarkan Kembali ke Instansi Awal, Honorer Diberhentikan
Kasus Honorer Fiktif...
Kasus Honorer Fiktif di Kepri, Pengamat: Gubernur Tak Bisa Lepas Tangan
Pesta Miras Bareng Janda...
Pesta Miras Bareng Janda dalam Mobil Oknum PNS dan Honorer Ditangkap
Dilema Penghapusan Tenaga...
Dilema Penghapusan Tenaga Honorer  
Pemerintah Diingatkan...
Pemerintah Diingatkan soal Permasalahan Guru Masih Jadi PR
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
16 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
33 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
41 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved