53 Desa di Blitar tidak bersekdes
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 53 desa dari 278 desa di Kabupaten Blitar tidak memiliki sekretaris desa (sekdes). Selain karena pensiun, beberapa sekdes non PNS di antaranya telah memasuki masa purna bakti.
"Sesuai ketentuanya posisi sekdes sekarang adalah pegawai negeri sipil (PNS)," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso kepada wartawan, Kamis (19/9/2013).
Diakui Suhendro cukup rumit mengatasi permasalahan kekurangan sekdes. Sebab hingga kini Kabupaten Blitar masih terbentur aturan moratorium rekrutmen CPNS.
Bahwa setiap daerah dengan belanja pegawai melebihi 50 persen kekuatan APBD dilarang melakukan rekrutmen CPNS. "Di sisi lain kita juga masih mengalami kekurangan pegawai," terangnya.
Sementara pelayanan masyarakat di desa, terutama mengenai administrasi tidak boleh berhenti.
Beberapa desa mengambil kebijakan rangkap jabatan. Yakni dengan membebankan tugas sekdes kepada perangkat yang lain.
Meski berjalan, ketimpangan yang ada tidak bisa dibiarkan. Menurut Suhendro, solusi mutasi PNS juga tidak bisa dijalankan.
Sebab sesuai ketentuan PP No 45 Tahun 2007 syarat PNS yang ditunjuk harus berasal dari desa setempat.
"Selain itu mutasi baru bisa berjalan setelah melakukan pengabdian minimal 6 tahun," terangnya.
Satu-satunya upaya yang akan dilakukan Pemkab Blitar adalah berkonsultasi ke pemerintah pusat untuk diizinkan melakukan rekrutmen CPNS.
"Setidaknya pengecualian untuk jabatan sekdes saja," pungkasnya.
Menanggapi hal itu anggota DPRD Kabupaten Blitar M Ansori meminta eksekutif untuk mencari solusinya. Sebab pemerintahan di desa harus berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau memang konsultasi ke pusat sebagai solusi terbaik, hendaknya hal itu segera dilakukan," ujarnya.
"Sesuai ketentuanya posisi sekdes sekarang adalah pegawai negeri sipil (PNS)," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso kepada wartawan, Kamis (19/9/2013).
Diakui Suhendro cukup rumit mengatasi permasalahan kekurangan sekdes. Sebab hingga kini Kabupaten Blitar masih terbentur aturan moratorium rekrutmen CPNS.
Bahwa setiap daerah dengan belanja pegawai melebihi 50 persen kekuatan APBD dilarang melakukan rekrutmen CPNS. "Di sisi lain kita juga masih mengalami kekurangan pegawai," terangnya.
Sementara pelayanan masyarakat di desa, terutama mengenai administrasi tidak boleh berhenti.
Beberapa desa mengambil kebijakan rangkap jabatan. Yakni dengan membebankan tugas sekdes kepada perangkat yang lain.
Meski berjalan, ketimpangan yang ada tidak bisa dibiarkan. Menurut Suhendro, solusi mutasi PNS juga tidak bisa dijalankan.
Sebab sesuai ketentuan PP No 45 Tahun 2007 syarat PNS yang ditunjuk harus berasal dari desa setempat.
"Selain itu mutasi baru bisa berjalan setelah melakukan pengabdian minimal 6 tahun," terangnya.
Satu-satunya upaya yang akan dilakukan Pemkab Blitar adalah berkonsultasi ke pemerintah pusat untuk diizinkan melakukan rekrutmen CPNS.
"Setidaknya pengecualian untuk jabatan sekdes saja," pungkasnya.
Menanggapi hal itu anggota DPRD Kabupaten Blitar M Ansori meminta eksekutif untuk mencari solusinya. Sebab pemerintahan di desa harus berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau memang konsultasi ke pusat sebagai solusi terbaik, hendaknya hal itu segera dilakukan," ujarnya.
(lns)