Praktik jual bayi di Bandung terbongkar, pelakunya bidan
A
A
A
Sindonews.com - Subdit IV Renata PPA Polda Jabar berhasil membongkar praktik penjualan bayi oleh seorang oknum bidan di Jalan Desa, RT 3 RW 5, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
"T (50) tertangkap saat dijebak polisi pada Jumat minggu lalu di rumahnya. Disaat itu, penyidik bertransaksi bayi laki-laki dengan berat 3,2 Kg, panjang 49 Cm, dan baru berumur delapan jam," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (19/9/2013).
Ditambahkan dia, bidan itu berstatus PNS. Dalam setiap modusnya, T melayani para ibu yang akan melahirkan. Namun tidak sanggup mengurus bayi yang akan dilahirkannya.
Dari situlah, T mencari orang yang ingin membeli bayi. Namun, tidak serta-merta bayi itu diserahkan, namun sang calon ibu itu harus menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkannya. "Harganya untuk yang perempuan Rp3-5 juta, sedangkan laki-laki Rp7 juta," bebernya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mencari ibu bayi yang asli dan ibu bayi yang membeli.
"Sesuai mekanisme, seharusnya untuk melakukan adopsi seorang anak itu ada perizinan dari P2TP2A. Nanti dari situ kalau mau mengadopsi harus mengajukan ke pengadilan. Tidak bisa langsung jual seperti itu," tegasnya.
Atas pebuatannya, T yang sudah diamankan oleh polisi dijerat dengan Pasal 83 UU No.23 tahun 2003 mengenai Perlindungan Aanak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara.
"T (50) tertangkap saat dijebak polisi pada Jumat minggu lalu di rumahnya. Disaat itu, penyidik bertransaksi bayi laki-laki dengan berat 3,2 Kg, panjang 49 Cm, dan baru berumur delapan jam," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (19/9/2013).
Ditambahkan dia, bidan itu berstatus PNS. Dalam setiap modusnya, T melayani para ibu yang akan melahirkan. Namun tidak sanggup mengurus bayi yang akan dilahirkannya.
Dari situlah, T mencari orang yang ingin membeli bayi. Namun, tidak serta-merta bayi itu diserahkan, namun sang calon ibu itu harus menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkannya. "Harganya untuk yang perempuan Rp3-5 juta, sedangkan laki-laki Rp7 juta," bebernya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mencari ibu bayi yang asli dan ibu bayi yang membeli.
"Sesuai mekanisme, seharusnya untuk melakukan adopsi seorang anak itu ada perizinan dari P2TP2A. Nanti dari situ kalau mau mengadopsi harus mengajukan ke pengadilan. Tidak bisa langsung jual seperti itu," tegasnya.
Atas pebuatannya, T yang sudah diamankan oleh polisi dijerat dengan Pasal 83 UU No.23 tahun 2003 mengenai Perlindungan Aanak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara.
(san)