Mengaku teliti pasir, dua WN Cina dideportasi Imigrasi
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Kantor Imigrasi Klas I Malang menangkap dua imigran gelap asal Cina di kawasan tambang pasir di Lumajang dan sudah dideportasi ke negaranya, Minggu lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Malang, Ali Yamang Hasan, mengatakan, Kedua imigran gelap itu bekerja di tempat penambangan pasir di Lumajang dan mengaku bekerja sebagai peneliti pasir.
"Mereka tidak memiliki visa kerja, hanya visa kunjungan yang digunakan," kata Ali, Rabu (18/9/2013).
Identitas kedua imigran itu adalah Li Yu Biao (40) dan Zilong (31). Keduanya berasal dari Hainan, Cina. Keduanya bekerja di tambang pasir sejak Agustus lalu dan ditangkap Rabu lalu.
Selain itu, Kantor Imigrasi Klas I Malang Agustus lalu juga juga menangkap dua pekerja asing ilegal asal Cina di kawasan penambangan pasir Desa Pronojiwo, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Kedua warga Cina tersebut, yakni, Zeng Tu dan Lau Chun Lei.
Menurutnya, sepanjang Januari hingga Juli 2013 ini, sudah ada sebanyak 21 imigran ilegal yang dideportasi. Para imigran gelap itu kebanyakan berasal dari Cina dan Taiwan.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Malang, Ali Yamang Hasan, mengatakan, Kedua imigran gelap itu bekerja di tempat penambangan pasir di Lumajang dan mengaku bekerja sebagai peneliti pasir.
"Mereka tidak memiliki visa kerja, hanya visa kunjungan yang digunakan," kata Ali, Rabu (18/9/2013).
Identitas kedua imigran itu adalah Li Yu Biao (40) dan Zilong (31). Keduanya berasal dari Hainan, Cina. Keduanya bekerja di tambang pasir sejak Agustus lalu dan ditangkap Rabu lalu.
Selain itu, Kantor Imigrasi Klas I Malang Agustus lalu juga juga menangkap dua pekerja asing ilegal asal Cina di kawasan penambangan pasir Desa Pronojiwo, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Kedua warga Cina tersebut, yakni, Zeng Tu dan Lau Chun Lei.
Menurutnya, sepanjang Januari hingga Juli 2013 ini, sudah ada sebanyak 21 imigran ilegal yang dideportasi. Para imigran gelap itu kebanyakan berasal dari Cina dan Taiwan.
(rsa)