Lahan pertanian di Malang hanya tersisa 2 ribu hektare
A
A
A
Sindonews.com - Lahan pertanian di Kota Malang saat ini tersisa hanya sekira dua ribu hektare saja. Lahan itu masih tersebar di empat kecamatan, Lowokwaru, kedungkandang, Sukun, dan Blimbing. Sedangkan di Kecamatan Klojen, sudah tidak ada lagi lahan pertanian.
Untuk mempertahankan lahan pertanian di kota ini, Pemerintah Kota Malang, membatasi alih fungsi lahan pertanian dan dituangkan dalam peraturan daerah supaya ada payung hukumnya.
"Sulit melarang petani mengubah lahannya menjadi kawasan perumahan dengan dijual ke pengembang," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Malang, Sapto P, Selasa (17/09/2013).
Menurutnya, dalam ranperda pertanian yang bakal digodok ini akan diatur pembatasan alih fungsi lahan, dan insentif bagi petani yang yang mau mempertahankan lahannya untuk pertanian.
Untuk Kecamatan Klojen, karena memang pusat perkotaan akan dikonsentrasikan menjadi kawasan industri perdagangan dan bisnis lainnya. Sapto berharap, ruang terbuka hijau (RTH) di kota ini tetap tersedia dan tidak semakin berkurang.
Untuk mempertahankan lahan pertanian di kota ini, Pemerintah Kota Malang, membatasi alih fungsi lahan pertanian dan dituangkan dalam peraturan daerah supaya ada payung hukumnya.
"Sulit melarang petani mengubah lahannya menjadi kawasan perumahan dengan dijual ke pengembang," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Malang, Sapto P, Selasa (17/09/2013).
Menurutnya, dalam ranperda pertanian yang bakal digodok ini akan diatur pembatasan alih fungsi lahan, dan insentif bagi petani yang yang mau mempertahankan lahannya untuk pertanian.
Untuk Kecamatan Klojen, karena memang pusat perkotaan akan dikonsentrasikan menjadi kawasan industri perdagangan dan bisnis lainnya. Sapto berharap, ruang terbuka hijau (RTH) di kota ini tetap tersedia dan tidak semakin berkurang.
(rsa)