KPU Jeneponto diberi teguran keras oleh DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan teguran keras kepada lima anggota KPU Jeneponto atas pelanggaran kode etik dan kelalaian yang dilakukan sehingga Baharuddin Bj-Isnaad Ibrahim (Barani-Uranta) batal bertarung di Pilkada Jeneponto. Teguran keras diberikan dalam sidang yang digelar DKPP, Senin (16/9/2013).
"DKPP memberikan sanksi keras kepada anggota KPU karena terbukti melakukan pelanggaran fatal dalam verifikasi parpol," tegas Ketua Tim Pemenangan Barani-Uranta, Husni Thamrin kepada SINDO.
Atas teguran keras itu, Barani-Uranta berkesimpulan tak ada alasan bagi KPU untuk tidak mengakomodir Barani-Uranta. Apalagi, KPU terbukti dengan jelas melakukan pelanggaran fatal sehingga Barani-Uranta gugur. Jika tetap tidak mengakomodir, maka KPU semakin menambah pelanggaran yang dilakukan.
"KPU harus menunda tahapan secepatnya berdasarkan putusan DKPP karena verifikasi parpol tidak dilakukan dan itu merampas hak-hak Barani-Uranta, jika tetap mengabaikan maka itu pelanggaran lagi," ujar Husni yang juga mantan anggota DPRD Jeneponto itu.
Terkait putusan DKPP, Ketua KPU Jeneponto Musthova Kamal membenarkan pihaknya mendapatkan sanksi teguran keras. Namun, sanksi keras itu bukan menjadi alasan mengakomodir Barani-Uranta. Apalagi harus menunda tahapan Pilkada yang tinggal menyisakan dua hari.
"Putusannya jelas. KPU mendapatkan teguran keras dan tahapan dilanjutkan, tak ada putusan mengakomodir Barani-Uranta" pungkasnya.
Musthova pun mengaku menerima dengan lapang dada putusan DKPP itu. Dengan putusan itu kata dia, polemik Barani-Uranta bisa diakhiri.
"DKPP memberikan sanksi keras kepada anggota KPU karena terbukti melakukan pelanggaran fatal dalam verifikasi parpol," tegas Ketua Tim Pemenangan Barani-Uranta, Husni Thamrin kepada SINDO.
Atas teguran keras itu, Barani-Uranta berkesimpulan tak ada alasan bagi KPU untuk tidak mengakomodir Barani-Uranta. Apalagi, KPU terbukti dengan jelas melakukan pelanggaran fatal sehingga Barani-Uranta gugur. Jika tetap tidak mengakomodir, maka KPU semakin menambah pelanggaran yang dilakukan.
"KPU harus menunda tahapan secepatnya berdasarkan putusan DKPP karena verifikasi parpol tidak dilakukan dan itu merampas hak-hak Barani-Uranta, jika tetap mengabaikan maka itu pelanggaran lagi," ujar Husni yang juga mantan anggota DPRD Jeneponto itu.
Terkait putusan DKPP, Ketua KPU Jeneponto Musthova Kamal membenarkan pihaknya mendapatkan sanksi teguran keras. Namun, sanksi keras itu bukan menjadi alasan mengakomodir Barani-Uranta. Apalagi harus menunda tahapan Pilkada yang tinggal menyisakan dua hari.
"Putusannya jelas. KPU mendapatkan teguran keras dan tahapan dilanjutkan, tak ada putusan mengakomodir Barani-Uranta" pungkasnya.
Musthova pun mengaku menerima dengan lapang dada putusan DKPP itu. Dengan putusan itu kata dia, polemik Barani-Uranta bisa diakhiri.
(rsa)