Edarkan ganja, anggota LSM GMBI dijaring polisi
A
A
A
Sindonews.com - RF (32) seorang anggota salah satu LSM di Garut digelandang aparat Polres Garut. Aktivits Bagian Lit Bang LSM GMBI ini diamankan karena diduga berperan sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja.
Kasat Narkoba AKP Nurdjaman mengatakan, penangkapan RF dilakukan di Kampung Pamulihan, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Dari tangan RF, pihaknya berhasil mengamankan ganja kering siap pakai seberat 40 gram.
“Anggota polisi sudah mendatangi sekretariat LSM di mana tersangka RF bernaung. Dari sana, diperoleh informasi bahwa RF memang anggota Bagian Lit Bang. Saat itu ketua organisasinya menyerahkan kasus ini sepenuhnya untuk kami tangani,” kata Nurdjaman, Senin (16/9/2013).
Selain ganja Aceh siap edar, aparat mengamankan HP dan tas milik RF sebagai barang bukti lain. Tidak hanya RF, polisi juga mengankan seorang tersangka lainnya, DH (30), Warga Kampung Cicau, Desa Sukarasa, Kecamatan Samarang.
“Barang bukti dari DH ini adalah dua paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kertas putih dengan total berat 19 gram dan sebuah ponsel,” ucapnya.
Menurut Nurdjaman, kedua tersangka ini dijerat Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Umar mengatakan akan mengembangkan kasus tersebut. Ia menduga, kedua tersangka mendapatkan barang bari penyalur yang sama.
“Ganja asal Aceh ini didapat dari Kabupaten Cianjur. Apakah karena kebetulan atau bukan, kami akan ungkap peredaran ganja ini,” tukasnya.
Kasat Narkoba AKP Nurdjaman mengatakan, penangkapan RF dilakukan di Kampung Pamulihan, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Dari tangan RF, pihaknya berhasil mengamankan ganja kering siap pakai seberat 40 gram.
“Anggota polisi sudah mendatangi sekretariat LSM di mana tersangka RF bernaung. Dari sana, diperoleh informasi bahwa RF memang anggota Bagian Lit Bang. Saat itu ketua organisasinya menyerahkan kasus ini sepenuhnya untuk kami tangani,” kata Nurdjaman, Senin (16/9/2013).
Selain ganja Aceh siap edar, aparat mengamankan HP dan tas milik RF sebagai barang bukti lain. Tidak hanya RF, polisi juga mengankan seorang tersangka lainnya, DH (30), Warga Kampung Cicau, Desa Sukarasa, Kecamatan Samarang.
“Barang bukti dari DH ini adalah dua paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kertas putih dengan total berat 19 gram dan sebuah ponsel,” ucapnya.
Menurut Nurdjaman, kedua tersangka ini dijerat Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Umar mengatakan akan mengembangkan kasus tersebut. Ia menduga, kedua tersangka mendapatkan barang bari penyalur yang sama.
“Ganja asal Aceh ini didapat dari Kabupaten Cianjur. Apakah karena kebetulan atau bukan, kami akan ungkap peredaran ganja ini,” tukasnya.
(rsa)