Dituduh mencuri ikan, Abdullah disiksa polisi

Senin, 16 September 2013 - 18:32 WIB
Dituduh mencuri ikan, Abdullah disiksa polisi
Dituduh mencuri ikan, Abdullah disiksa polisi
A A A
Sindonews.com - Seorang petugas kebersihan Abdullah (44), diduga menjadi korban kekerasan oknum aparat kepolisian. Akibat kekerasan itu, pria yang bekerja di BTN Permai Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, ini mengalami luka memar di wajah akibat dipukuli.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, kejadian yang menimpa warga Desa Jungjang, Blok Kapling, RT 04/13, Kecamatan Arjawinangun, ini bermula setelah dia dituduh mencuri di rumah oknum polisi Bripka Nur.

Pada Kamis 12 September 2013, oknum polisi tersebut menemukan rumahnya di kawasan BTN Permai Arjawinangun sudah acak-acakan layaknya dimasuki pencuri. Selain itu, ikan di kolam yang berada di halaman depan rumahnya diketahui hilang.

Oknum polisi itu pun mencurigai Abdullah yang bekerja sebagai petugas kebersihan di lingkungan rumahnya. Sabtu 14 September 2013 malam, sekitar pukul 20.00 WIB, Bripka Nur bersama salah seorang kawan yang belum diketahui identitasnya pun mendatangi rumah Abdullah dan menjemputnya mengendarai sepeda motor.

Saat itu, Abdullah dibawa ke lokasi pemakaman di Karangdawa, Arjawinangun, dan dipaksa mengaku. Meski begitu, korban mengelak dan menyatakan dirinya tak mencuri apapun dari rumah oknum polisi tersebut.

Diduga kesal dengan sikap Abdullah, Bripka Nur kemudian memukulinya pada bagian wajah. Namun Abdullah tetap bersikeras tak mengaku, bahkan sampai korban ditelanjangi.

Aksi kekerasan terhadap Abdullah tak berhenti sampai di situ. Korban selanjutnya dibawa ke daerah lain, yakni Panguragan. Di sebuah tempat sepi di kawasan ini, Abdullah bahkan sempat ditodong pistol di wajahnya agar mengaku.

Bahkan, oknum polisi tersebut sempat menembak ke arah udara. Beruntung aksi todong tak berlangsung lebih jauh setelah oknum polisi tersebut dicegah kawannya.

Akibat tetap tak mengaku, Abdullah kemudian diperintahkan Bripka Nur masuk ke dalam sebuah aliran air yang berada di sekitarnya. Dia dipaksa berendam selama hampir setengah jam, sebelum kemudian dibawa ke Mapolsek Ciwaringin. Belakangan diketahui, pelaku merupakan anggota Reskrim Buser Polsek Ciwaringin.

Pada Minggu 15 September 2013, sekira pukul 09.00 WIB, Abdullah baru dilepaskan. Atas kejadian itu, korban kemudian menceritakannya kepada salah seorang keluarganya yang merupakan kepala dusun. Dia dianjurkan melaporkan hal tersebut ke Polsek Arjawinangun.

Korban pun sempat bertemu Kapolsek Arjawinangun Kompol Wira yang menyatakan oknum bersangkutan telah dibawa provos untuk diperiksa. Abdullah sendiri menegaskan tidak mencuri apapun dari rumah Bripka Nur.

"Saya tidak mencuri apapun, hari Kamis saya justru sedang di rumah," katanya, kepada wartawan, Senin (16/9/2013).

Pernyataan itu dipastikan pula istrinya Rasmini (39) yang memastikan sang suami ada di rumah. Karena itu, menurut dia tidak mungkin suaminya mencuri.

Abdullah pun sempat menjalani visum di puskesmas. Namun rupanya warga sekitar yang mendengar kabar itu merasa tak terima dan mendatangi Mapolres Cirebon Kabupaten. Menggunakan dua unit truk dan sebuah mobil pick-up, puluhan warga nyaris menggeruduk Mapolres Cirebon Kabupaten siang tadi.

Namun, aksi mereka sempat berusaha diredam Wira bersama sejumlah aparat desa. Warga memaksa masuk mapolres untuk bertemu kapolres dan jajarannya.

Meski sempat berdebat dengan polisi, warga kemudian memutuskan pulang dan menunggu kabar hasil pertemuan aparat desa dan perwakilan warga Arjawinangun yang bertemu langsung petinggi Polres Cirebon Kabupaten.

Dalam pertemuan itu hadir Wakapolres Cirebon Kabupaten Kompol Alfred Ramses Sianipar, Kasat Reskrim AKP Mikranudin S Hasibuan, maupun Kasi Propam Ipda Erik Riskandar.

Erik menegaskan, kasus itu saat ini tengah ditangani propam dan diproses sesuai prosedur. "Jika terbukti ada unsur kriminal, kasus tersebut akan dilanjutkan kepada reskrim," katanya.

Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema saat dikonfirmasi pun mengungkapkan hal sama. Dia menyatakan, pelaku saat ini tengah diperiksa. Provos dalam hal ini hanya berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang, karena melakukan tindakan di luar proses hukum.

"Silakan korban lapor ke polres. Kalau ada unsur penganiayaan (kriminal) akan ditindaklanjuti ke Reskrim," jelas dia.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9097 seconds (0.1#10.140)