Pembunuh ayah & anak divonis 18 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak Hamzah dan Syarifuddin, Andi Muhammad Maruf (25) dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar. Pembunuhan terhadap Hamzah dan Syarifuddin dilakukan, pada 6 Maret 2013.
"Sikap keluarga korban yang melakukan teror terhadap terdakwa selama proses persidangan menjadi hal yang meringankan. Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim, sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis, kepada wartawan, Senin (16/9/2013).
Andi Muhammad Maruf dinilai melanggar Pasal 338 juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dan perbuatan secara berlanjut.
Diketahui, Syarifuddin dan Hamzah yang menjadi korban pembunuhan, adalah ayak dan anak. Tersangka Andi Maruf melakukan penikaman terhadap Syarifuddin dan Hamzah, dengan menggunakan sebilah badik. Peristiwa nahas itu, terjadi di Jalan Batua Raya, tepatnya pada hari Rabu 6 Maret 2013.
Awalnya, Andi Maruf yang terlibat percekcokan berupa adu mulut dan saling lempar batu dengan korban Hamzah. Perselisihan berlanjut dengan perkelahian menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan Hamzah mengalami luka tikaman senjata tajam jenis badik pada dada kirinya.
Mengetahui adanya perkelahian tersebut, ayah Hamzah, Syarifuddin yang juga merupakan ketua RT01/RW5, kelurahan Borong, datang kelokasi kejadian untuk melerai perkelahian. Akan tetapi, Syarifuddin juga terlibat dalam perkelahian tersebut.
Lagi-lagi, Maruf dengan membabibuta dan menggunakan badik menikam korban Syarifuddin, hingga mengalami luka pada dada kiri bagian bawah. Kedua korban tewas sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina.
"Sikap keluarga korban yang melakukan teror terhadap terdakwa selama proses persidangan menjadi hal yang meringankan. Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim, sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis, kepada wartawan, Senin (16/9/2013).
Andi Muhammad Maruf dinilai melanggar Pasal 338 juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dan perbuatan secara berlanjut.
Diketahui, Syarifuddin dan Hamzah yang menjadi korban pembunuhan, adalah ayak dan anak. Tersangka Andi Maruf melakukan penikaman terhadap Syarifuddin dan Hamzah, dengan menggunakan sebilah badik. Peristiwa nahas itu, terjadi di Jalan Batua Raya, tepatnya pada hari Rabu 6 Maret 2013.
Awalnya, Andi Maruf yang terlibat percekcokan berupa adu mulut dan saling lempar batu dengan korban Hamzah. Perselisihan berlanjut dengan perkelahian menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan Hamzah mengalami luka tikaman senjata tajam jenis badik pada dada kirinya.
Mengetahui adanya perkelahian tersebut, ayah Hamzah, Syarifuddin yang juga merupakan ketua RT01/RW5, kelurahan Borong, datang kelokasi kejadian untuk melerai perkelahian. Akan tetapi, Syarifuddin juga terlibat dalam perkelahian tersebut.
Lagi-lagi, Maruf dengan membabibuta dan menggunakan badik menikam korban Syarifuddin, hingga mengalami luka pada dada kiri bagian bawah. Kedua korban tewas sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina.
(san)