Korupsi lahan CCC, Wali Kota Makassar diperiksa

Senin, 16 September 2013 - 15:52 WIB
Korupsi lahan CCC, Wali...
Korupsi lahan CCC, Wali Kota Makassar diperiksa
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel kembali memeriksa Wali kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) tahun 2005 di Jalan Metro Tanjung Bunga.

"Pemeriksaan Wali Kota Makassar juga sebagai saksi untuk tersangka SR (mantan Kepala Bappeda Sulsel Sangkala Ruslan)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim, kepada wartawan, Senin (16/9/2013).

Ditambahkan dia, tim penyidik meminta keterangan dari Ilham klarifikasi terbitnya beberapa surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Pemkot Makassar terkait penentuan dan pembayaran santunan lahan CCC. Dalam kasus ini, Ilham menandatangai tiga surat keputusan, mulai dari SK penetapan lokasi hingga pembayaran santunan.

"Akan tetapi, dihadapan penyidik Wali Kota Makassar (Ilham) mengaku kalau proses penentuan lokasi CCC dan besaran biaya santunan sudah dilakukan oleh pihak Pemprov Sulsel. Sedangkan SK yang dikeluarkan hanya bentuk fasilitasi dari kegiatan yang sudah dilaksanakan pihak Pemprov Sulsel atau tim koordinasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Nur Alim menyebutkan, dihadapan penyidik Ilham Arief Siradjuddin menyatakan kalau penentuan lokasi CCC sudah dilakukan oleh Tim Koordinasi. Hal tersebut merujuk pada surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Tjonneng Mallombassang, pada 17 Maret 2005.

"Wali Kota sebagai saksi menegaskan kalau lokasi CCC, pemilik lahan dan besarnya santunan sudah ditentukan oleh tim koordinasi," urainya.

Ilham mendatangi Kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 08.30 Wita, dan menjalani pemeriksaan sekitar 40 menit. Pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar dua periode tersebut, merupakan bagian dari perampungan berkas perkara tersangka Sangkala Ruslan. Pasca pemeriksaan, tim penyidik akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Diketahui, pada kasus ini negara dirugikan Rp3,4 miliar. Kejati telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Bappeda Sulsel yang juga Wakil Ketua Tim Koordinasi dilingkup Pemprov Sulsel Sangkala Ruslan dengan dugaan bertindak sebagai aktor intelektual dan mantan Camat Mariso Agus AS.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7748 seconds (0.1#10.140)