Korupsi lahan CCC, Wali Kota Makassar diperiksa

Senin, 16 September 2013 - 15:52 WIB
Korupsi lahan CCC, Wali...
Korupsi lahan CCC, Wali Kota Makassar diperiksa
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel kembali memeriksa Wali kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) tahun 2005 di Jalan Metro Tanjung Bunga.

"Pemeriksaan Wali Kota Makassar juga sebagai saksi untuk tersangka SR (mantan Kepala Bappeda Sulsel Sangkala Ruslan)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim, kepada wartawan, Senin (16/9/2013).

Ditambahkan dia, tim penyidik meminta keterangan dari Ilham klarifikasi terbitnya beberapa surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Pemkot Makassar terkait penentuan dan pembayaran santunan lahan CCC. Dalam kasus ini, Ilham menandatangai tiga surat keputusan, mulai dari SK penetapan lokasi hingga pembayaran santunan.

"Akan tetapi, dihadapan penyidik Wali Kota Makassar (Ilham) mengaku kalau proses penentuan lokasi CCC dan besaran biaya santunan sudah dilakukan oleh pihak Pemprov Sulsel. Sedangkan SK yang dikeluarkan hanya bentuk fasilitasi dari kegiatan yang sudah dilaksanakan pihak Pemprov Sulsel atau tim koordinasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Nur Alim menyebutkan, dihadapan penyidik Ilham Arief Siradjuddin menyatakan kalau penentuan lokasi CCC sudah dilakukan oleh Tim Koordinasi. Hal tersebut merujuk pada surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Tjonneng Mallombassang, pada 17 Maret 2005.

"Wali Kota sebagai saksi menegaskan kalau lokasi CCC, pemilik lahan dan besarnya santunan sudah ditentukan oleh tim koordinasi," urainya.

Ilham mendatangi Kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 08.30 Wita, dan menjalani pemeriksaan sekitar 40 menit. Pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar dua periode tersebut, merupakan bagian dari perampungan berkas perkara tersangka Sangkala Ruslan. Pasca pemeriksaan, tim penyidik akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Diketahui, pada kasus ini negara dirugikan Rp3,4 miliar. Kejati telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Bappeda Sulsel yang juga Wakil Ketua Tim Koordinasi dilingkup Pemprov Sulsel Sangkala Ruslan dengan dugaan bertindak sebagai aktor intelektual dan mantan Camat Mariso Agus AS.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
55 menit yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
10 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
12 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
12 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
13 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
15 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved