Komitmen Kapolda Sulselbar berantas korupsi diragukan
A
A
A
Sindonews.com - Komitmen Kapolda Sulselbar Irjen Pol Burhanuddin Andi dalam pemberantasan kasus korupsi dipertanyakan oleh sejumlah aktivis antikorupsi di Makassar.
Salah satu bukti ketidakkomitmenan Kapolda tersebut, dihentikannya penyelidikan kasus mark-up mobil dinas (mobdin) di lingkup PT PLN UIP Ring senilai Rp3,7 miliar.
"Sulsel ini butuh Kapolda yang nyata, bukan orang yang banyak beretorika," kata Direktur Lembaga Sosial, Ekonomi, Budaya dan Hukum (LP Sibuk) Jusman AR, Kamis (12/9/2013).
Jusman juga menyinggung pernyataan Burhanuddin Andi yang mengaku tidak tahu menahu soal penghentian kasus Randis PLN, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda.
"Saya tak yakin kalau Kapolda tidak tahu. Jangan sampai itu hanya pernyataan politik, dan terkesan cuci tangan," pungkasnya.
Apalagi, kata dia, kasus ini telah lama diselidiki oleh Polda, dan telah menetapkan General Manajer PLN Suaib Sakaria sebagai tersangka setahun lalu.
Dengan tidak dilanjutkannya kasus ini, Jusman mengkritisi sumber daya manusia (SDM) penyidik yang sangat gampang menetapkan seseorang menjadi tersangka pidana korupsi.
"Kalau memang di SP3, ini adalah jawaban SDM penyidik polisi lemah," pungkasnya.
Hal yang sama dilontarkan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Zulkifli. Dia menyayangkan masih banyaknya kasus-kasus korupsi yang mandek di tangan Polda.
"Harusnya Kapolda yang baru (Irjen Pol Burhanuddin Andi) melakukan evaluasi dari kasus ini. Tapi sampai kini, kami belum lihat ada progres yang signifikan," tukas Zulkifli.
Menurut dia, komitmen pemberantasan korupsi jangan hanya melalui media dan mulut para pejabat kepolisian di Polda. Melainkan harus dibuktikan dengan pengungkapan kasus dan progres yang nyata dari setiap kasus yang ditanganinya.
"Ini harus jadi perhatian serius Kapolda. Tak cukup lewat mulut, harus dibuktikan dengan tindakan," bebernya.
Pada perkara ini sebelum di SP3, Suaib menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di lingkup setempat.
Rincian terjadinya penggelembungan anggaran antara lain terjadi pada sewa mobil dinas itu untuk satu unit Mitsubishi Pajero yang digunakan Suaib Sakariah pada 2011 sebesar Rp12,5 juta per bulan.
Nilai itu membengkak menjadi Rp20 juta per bulan. Mobil dinas lainnya adalah pengadaan enam unit kendaraan jenis Toyota Kijang Innova bagi manajer. Nilai anggaran pada 2011 hanya sebesar Rp7 juta per unit per bulan dan pada 2012 naik hingga Rp12 juta.
Pengadaan mobdin lainnya adalah empat unit mobil jenis Honda Freed yang digunakan manajer bidang. Khusus untuk jenis Honda Freed ini baru diadakan tahun ini dengan nilai sewa kontrak sebesar Rp11,5 juta per unit per bulan. Pengadaan lainnya adalah tiga unit mobil Toyota Rush senilai Rp9 juta per unit per bulan.
Salah satu bukti ketidakkomitmenan Kapolda tersebut, dihentikannya penyelidikan kasus mark-up mobil dinas (mobdin) di lingkup PT PLN UIP Ring senilai Rp3,7 miliar.
"Sulsel ini butuh Kapolda yang nyata, bukan orang yang banyak beretorika," kata Direktur Lembaga Sosial, Ekonomi, Budaya dan Hukum (LP Sibuk) Jusman AR, Kamis (12/9/2013).
Jusman juga menyinggung pernyataan Burhanuddin Andi yang mengaku tidak tahu menahu soal penghentian kasus Randis PLN, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda.
"Saya tak yakin kalau Kapolda tidak tahu. Jangan sampai itu hanya pernyataan politik, dan terkesan cuci tangan," pungkasnya.
Apalagi, kata dia, kasus ini telah lama diselidiki oleh Polda, dan telah menetapkan General Manajer PLN Suaib Sakaria sebagai tersangka setahun lalu.
Dengan tidak dilanjutkannya kasus ini, Jusman mengkritisi sumber daya manusia (SDM) penyidik yang sangat gampang menetapkan seseorang menjadi tersangka pidana korupsi.
"Kalau memang di SP3, ini adalah jawaban SDM penyidik polisi lemah," pungkasnya.
Hal yang sama dilontarkan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Zulkifli. Dia menyayangkan masih banyaknya kasus-kasus korupsi yang mandek di tangan Polda.
"Harusnya Kapolda yang baru (Irjen Pol Burhanuddin Andi) melakukan evaluasi dari kasus ini. Tapi sampai kini, kami belum lihat ada progres yang signifikan," tukas Zulkifli.
Menurut dia, komitmen pemberantasan korupsi jangan hanya melalui media dan mulut para pejabat kepolisian di Polda. Melainkan harus dibuktikan dengan pengungkapan kasus dan progres yang nyata dari setiap kasus yang ditanganinya.
"Ini harus jadi perhatian serius Kapolda. Tak cukup lewat mulut, harus dibuktikan dengan tindakan," bebernya.
Pada perkara ini sebelum di SP3, Suaib menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di lingkup setempat.
Rincian terjadinya penggelembungan anggaran antara lain terjadi pada sewa mobil dinas itu untuk satu unit Mitsubishi Pajero yang digunakan Suaib Sakariah pada 2011 sebesar Rp12,5 juta per bulan.
Nilai itu membengkak menjadi Rp20 juta per bulan. Mobil dinas lainnya adalah pengadaan enam unit kendaraan jenis Toyota Kijang Innova bagi manajer. Nilai anggaran pada 2011 hanya sebesar Rp7 juta per unit per bulan dan pada 2012 naik hingga Rp12 juta.
Pengadaan mobdin lainnya adalah empat unit mobil jenis Honda Freed yang digunakan manajer bidang. Khusus untuk jenis Honda Freed ini baru diadakan tahun ini dengan nilai sewa kontrak sebesar Rp11,5 juta per unit per bulan. Pengadaan lainnya adalah tiga unit mobil Toyota Rush senilai Rp9 juta per unit per bulan.
(lns)