Buruh Jabar desak DPRD tolak inpres
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992, dan Gaspermindo, menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung.
Dalam aksinya, mereka menolak rencana dikeluarkannya instruksi presiden (inpres) yang mengatur tentang upah minimum. Lantaran, beberapa item dalam rancangan inpres itu mengundang ketidakadilan.
"Yang jadi keberatan kami, kebijakan kenaikan upah minimum ditinjau dua tahun sekali," kata Ketua SPN Jawa Barat Iwan Kusmawan, kepada wartawan disela-sela aksi demonstrasi, Kamis (12/9/2013).
Ditambahkan dia, hal itu bertentangan dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 dan 89 yang menyebutkan kenaikan upah minimum dilakukan satu tahun sekali.
"Kalau inpres ini dilaksanakan, maka ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.
Kenaikan upah minimum yang ditinjau dua tahun sekali, justru dinilai hanya menguntungkan kalangan pengusaha. Tapi sebaliknya, buruh akan tersiksa karena upah mereka naik dua tahun sekali.
Dalam aksi itu, rencananya massa akan beraudiensi dengan perwakilan Komisi E DRD Jawa Barat. "Kita akan minta DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi menolak rencana dikeluarkannya inpres itu," tegas Iwan.
Tak hanya itu, massa juga meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi agar UU No.13 tahun 2003 diamandemen. Sehingga UU tersebut lebih berpihak dan menguntungkan buruh.
Jika ternyata inpres akhirnya tetap dikeluarkan, Iwan menyatakan akan melakukan uji materi atas inpres tersebut. "Gejolak ketenagakerjaan juga akan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya jika inpres ini dikeluarkan," tandasnya.
Dalam aksinya, mereka menolak rencana dikeluarkannya instruksi presiden (inpres) yang mengatur tentang upah minimum. Lantaran, beberapa item dalam rancangan inpres itu mengundang ketidakadilan.
"Yang jadi keberatan kami, kebijakan kenaikan upah minimum ditinjau dua tahun sekali," kata Ketua SPN Jawa Barat Iwan Kusmawan, kepada wartawan disela-sela aksi demonstrasi, Kamis (12/9/2013).
Ditambahkan dia, hal itu bertentangan dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 dan 89 yang menyebutkan kenaikan upah minimum dilakukan satu tahun sekali.
"Kalau inpres ini dilaksanakan, maka ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.
Kenaikan upah minimum yang ditinjau dua tahun sekali, justru dinilai hanya menguntungkan kalangan pengusaha. Tapi sebaliknya, buruh akan tersiksa karena upah mereka naik dua tahun sekali.
Dalam aksi itu, rencananya massa akan beraudiensi dengan perwakilan Komisi E DRD Jawa Barat. "Kita akan minta DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi menolak rencana dikeluarkannya inpres itu," tegas Iwan.
Tak hanya itu, massa juga meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi agar UU No.13 tahun 2003 diamandemen. Sehingga UU tersebut lebih berpihak dan menguntungkan buruh.
Jika ternyata inpres akhirnya tetap dikeluarkan, Iwan menyatakan akan melakukan uji materi atas inpres tersebut. "Gejolak ketenagakerjaan juga akan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya jika inpres ini dikeluarkan," tandasnya.
(san)