Dibongkar 4 penyelundupan narkoba, sabu Rp4,8 M disita

Rabu, 11 September 2013 - 21:04 WIB
Dibongkar 4 penyelundupan...
Dibongkar 4 penyelundupan narkoba, sabu Rp4,8 M disita
A A A
Sindonews.com - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu selama dua pekan terakhir.

Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 3,5 kilogram dengan nilai estimasi Rp4,8 miliar.

Kasus penyelundupan pertama dilakukan dengan cara mengirimkan paket sabu dari Guangzhou China, pada 20 Agustus 2013. Barang tersebut disembunyikan di dalam alas peti yang berisi lampu mobil. Petugas yang curiga langsung memeriksa paket tersebut dan ternyata ada 1.582 gram sabu atau senilai Rp2,1 miliar.

“Dari pemeriksaan mendalam, diketahui penerima paket tersebut seorang warga Negara Indonesia berinisial RS. Petugas langsung menangkapnya lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, berhasil diungkap enam orang tersangka lainnya dengan inisial AS, YM, RA, KH, K dan AD,” kata Plh Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Purwidi, Rabu (11/9/2013).

Kasus kedua pada 29 Agustus 2013, seorang wanita warga negara Indonesia berinisial LS (29), yang menumpangi pesawat Sriwijaya Air (SJ 273) rute Bali-Jakarta tertangkap tangan saat mengambil tas koper berisi 1.030 gram sabu yang dikirim melalui pesawat Garuda Indonesia (GA 899) rute Gungazhou-Jakarta.

“Jadi penumpang dan barangnya terpisah, barang itu diambil saat tiba di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.00 WIB. Nilai estimasi sabu tersebut sekitar Rp1,3 miliar,” tambah Purwidi.

Untuk kasus ketiga dan keempat dilakukan dengan modus yang sama dan pelaku dengan warga negara yang sama, yakni warga negara India berinisial RV (34), dan BS (30). Mereka menyelundupkan sabu-sabu di dalam alas sandal yang dipakainya.

“RV ditangkap pada 30 Agustus di Terminal 2D setelah menumpangi pesawat Singapore Airlines (SQ-952) rute India-Jakarta, dia membawa 478 gram sabu dengan nilai estimasi Rp645 juta. Sementara BS ditangkap 1 September setelah menumpangi pesawat yang sama. Dia membawa sabu dengan jumlah sedikit lebih banyak yakni 498 gram, nilainya 672 gram,” katanya.

Humas Badan Narkotika Nasional Sumirat mengatakan, untuk kasus ketiga dan keempat merupakan satu jaringan yang berasal dari India. Pihaknya masih mengembangkan tersangka lain.

“Mereka satu bos, satu jalur. Tapi pelaku tidak saling kenal. Selain itu, untuk mengecoh petugas, mereka mencoba mengalihkan penerbangan dengan transit lebih dahulu ke Singapore, tidak langsung dari India ke Indonesia,” paparnya.

Baca juga:
Penyelundupan sabu senilai Rp9,6 M digagalkan
Polisi bekuk 5 calon kurir narkoba
(hyk)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
2 jam yang lalu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
2 jam yang lalu
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
2 jam yang lalu
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
2 jam yang lalu
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
3 jam yang lalu
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
6 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved