Polisi razia pelajar di bawah umur

Rabu, 11 September 2013 - 19:47 WIB
Polisi razia pelajar...
Polisi razia pelajar di bawah umur
A A A
Sindonews.com - Tak ingin kasus kecelakaan seperti yang dialami Dul, putra Ahmad Dani, terjadi di Pasuruan, jajaran Satlantas Polres Pasuruan Kota menggelar razia kendaraan bermotor.

Dalam dua kali razia yang digelar di dua tempat berbeda, sedikitnya 98 pelajar terjaring razia.

Sebagian besar pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar ini adalah tidak memiliki SIM. Para pelajar yang terjaring sebagian besar berusia di bawah umur minimal untuk mendapatkan SIM, yakni 15-16 tahun. Sebagian lainnya telah berumur 17 tahun tetapi belum mengurus SIM.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Nadzir Syahbasri, mengungkapkan, razia kali ini sebenarnya tidak semata-mata ditujukan pada para pelajar. Namun sebagian besar yang justru terjaring razia adalah para pelajar.

"Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan karena tidak memiliki SIM, selebihnya tidak membawa STNK," kata Kasat Lantas AKP Nadzir Syahbasri, Rabu (11/9/2013).

Menurut Kasat Lantas Nadzir, para pelanggar yang kebanyakan pelajar ini tetap ditilang seperti pelanggar lainnya. Karena pada operasi simpatik beberapa waktu lalu, para pelanggar lalin ini sudah diberikan peringatan dan teguran.

"Mereka yang tidak melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan dan SIM tetap dikenakan tilang," tandasnya.

Berdasar evaluasi kasus kecelakaan lalu lintas selama periode Januari-Agustus 2013, lanjut AKP Nadzir, didominasi para pelajar yang berada di bawah umur.

Karenanya, razia kali ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan pada masa mendatang.

"Kami akan terus meningkatkan razia yang ditujukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Karena hasil evaluasi yang kami lakukan, sebagian besar pelanggar lalin adalah anak-anak dibawah umur," kata AKP Nadzir.

Sebagai upaya preventif, pihaknya akan bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk melakukan penyuluhan tertib berlalu lintas. Para orangtua diminta untuk tidak melepas anaknya yang berusia cukup atau belum memiliki SIM untuk mengendarai sepeda motor.

Seorang pelajar, Aulia, mengaku lebih senang menggunakan sepeda motor sendiri daripada bersekolah dengan menumpang angkutan kota. Ia menyadari bahwa usianya yang masih di bawah umur, merupakan pelanggaran.

Ia nekat mengendarai sepeda motor namun tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8482 seconds (0.1#10.140)