2 hari, Bea Cukai amankan sabu senilai Rp7 miliar

Rabu, 11 September 2013 - 19:31 WIB
2 hari, Bea Cukai amankan...
2 hari, Bea Cukai amankan sabu senilai Rp7 miliar
A A A
Sindonews.com – Dalam kurun waktu dua hari, Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Jabar berhasil menggagalkan dua penyelundupan sabu-sabu senilai hampir Rp7 miliar di Bandara Internasional Husein Sastranegara.

Kakanwil DJBC Jabar Kusdimar Iskandar mengatakan, penangkapan pertama dilakukan tim pada Sabtu 7 September lalu terhadap seseorang berinisial ASI (48) warga Jakarta yang menggunakan pesawat Silk Air (Singapur-Bandung).

“Awalnya petugas curiga dengan gerak-gerik tersangka ini. Setelah diperiksa dan dilakukan tes x-ray, kita dapatkan barang berupa sabu seberat 2.900 gram,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/9/2013).

Menurutnya, jika rata-rata satu gram sabu seharga Rp1,8 juta, maka total tangkapan terhadap ASI, mencapai Rp5,22 miliar.

Tidak sampai di situ, di hari Minggu 8 September dengan waktu, tempat, dan pesawat yang sama, petugas juga menangkap dua orang warga negara India berinisial MI (48) dan RA (48) yang kedapatan membawa sabu-sabu.

“Dari tangkapan kedua kita, petugas mengamankan 975 gram sabu dari tangan keduanya. Jika dirupiahkan, itu senilai Rp1,755 miliar,” bebernya.

Usai ketiganya ditangkap, selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk dilakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan petugas berhasil menciduk empat orang lainnya yang menjadi kurir.

“Dari laporan itu kita lakukan control delivery, dan akhirnya berhasil menangkap empat orang kurir penjemput di Jakarta,” terang Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Anang Pratanto.

Ditanya apakah dua penangkapan tersebut masih satu jaringan. Anang mengatakan jika keduanya tidak saling berkaitan, namun tujuannya sama. Yakni sama-sama menuju Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No 17 tahun 2006 mengenai penyeludupan dan UU No 35 tahun 2009 Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2347 seconds (0.1#10.140)