Kapolda dukung praperadilan kasus Randis PLN

Rabu, 11 September 2013 - 14:50 WIB
Kapolda dukung praperadilan kasus Randis PLN
Kapolda dukung praperadilan kasus Randis PLN
A A A
Sindonews.com - Kapolda Sulselbar Irjen Pol Burhanuddin Andi mengaku tidak mengetahui kalau penyelidikan kasus markup anggaran mobil dinas (mobdin) dilingkup PT PLN UIP Ring Rp3,7 miliar dengan tersangka General Manajer Suaib Sakaria, telah dihentikan.

Bahkan, sejak menjabat sebagai kapolda beberapa bulan lalu, pihaknya tidak pernah mendapatkan penyampaian dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengenai hal itu.

"Saya tidak tahu kalau sudah dihentikan kasusnya. Lagian, SP3 itu sudah ada sebelum saya masuk ke Sulsel," katanya, kepada wartawan, Rabu (11/9/2013).

Diberitakan, penghentian kasus tersebut diketahui setelah Kejati Sulsel menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Sulselbar.

Padahal, penyidikan perkara tindak pidana korupsi ini telah dihentikan oleh penyidik Polda, sejak Mei 2013. Kapolda mengaku, jika ada pihak-pihak yang ingin memperadilan kan penyidik terkait kasus ini, pihaknya siap menindaklanjuti.

"Kalau ada elemen antikorupsi yang mau mempraperadilan kan, itu lebih bagus," akunya.

Dengan demikian, jika praperadilan diterima, penyidik kembali akan membuka kasus ini sehingga perkaranya bisa terang. "Saya dukung praperadilan, sehingga kasusnya bisa dibuka kembali," pungkasnya di Mapolda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Endi Sutendi menerangkan, dari laporan penyidik, SP3 tersebut dilakukan setelah BPKP tidak menemukan adanya kerugian dalam kasus ini.

"Itu yang kita terima dari penyidik. Tapi kalau memang ada novum atau alat bukti baru, kita jelas akan membukanya kembali," akunya.

Sebelum di SP3, Suaib menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di lingkup setempat. Rincian terjadinya penggelembungan anggaran, antara lain terjadi pada sewa mobil dinas untuk satu unit Mitsubishi Pajero yang digunakan Suaib Sakariah pada tahun 2011 sebesar Rp12,5 juta perbulan.

Tahun 2012, nilai itu membengkak menjadi Rp20 juta perbulan. Mobil dinas lainnya adalah pengadaan enam unit kendaraan jenis Toyota Kijang Innova bagi manajer. Nilai anggaran pada 2011 hanya Rp7 juta per unit perbulan, dan pada 2012 naik hingga Rp12 juta.

Pengadaan mobdin lainnya adalah empat unit mobil jenis Honda Freed yang digunakan manajer bidang. Khusus untuk jenis Honda Freed, baru diadakan tahun ini dengan nilai sewa kontrak sebesar Rp11,5 juta perunit perbulan. Pengadaan lainnya adalah tiga unit mobil Toyota Rush senilai Rp9 juta per unit perbulan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0010 seconds (0.1#10.140)