Asrama TNI AU dijadikan tempat penyulingan ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian dari Satuan Reskrim Polresta Medan, menggerebek gudang tempat peyulingan gas ilegal dari ukuran 3 kilogram bersubsidi menjadi 12 kilogram non subsidi, di kawasan Asrama TNI Angkatan Udara, Jalan Melati, Kecamatan Medan Polonia.
Saat di gerebek, pemilik gudang tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan tabung gas. Ratusan unit tabung gas disita Polresta Medan, guna dijadikan barang bukti, dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penggerebekan itu, berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap rumah yang diduga dijadikan tempat penyulingan tabung gas ukuran 3 kilogram menjadi ukuran 12 kilogram. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyidikan selama beberapa hari dan menggerebek gudang tersebut.
Saat digerebek, karyawan gudang tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan tabung gas. Dua orang karyawan yang bernama Wiswa dan Ledi membenarkan, bahwa mereka melakukan penyulingan terhadap tabung gas 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram.
"Petugas menyita puluhan tabung gas 3 dan 12 kilogram hasil sulingan, dan alat-alat yang digunakan untuk menyuling gas. Sementara dua orang karyawan diboyong ke Mapolresta Medan, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Calvijn Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (11/9/2013).
Jika terbukti melakukan tindak pidana, pemilik gudang akan dijerat dengan pasal 53 subsider 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dan Pasal 62 Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Saat di gerebek, pemilik gudang tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan tabung gas. Ratusan unit tabung gas disita Polresta Medan, guna dijadikan barang bukti, dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penggerebekan itu, berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap rumah yang diduga dijadikan tempat penyulingan tabung gas ukuran 3 kilogram menjadi ukuran 12 kilogram. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyidikan selama beberapa hari dan menggerebek gudang tersebut.
Saat digerebek, karyawan gudang tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan tabung gas. Dua orang karyawan yang bernama Wiswa dan Ledi membenarkan, bahwa mereka melakukan penyulingan terhadap tabung gas 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram.
"Petugas menyita puluhan tabung gas 3 dan 12 kilogram hasil sulingan, dan alat-alat yang digunakan untuk menyuling gas. Sementara dua orang karyawan diboyong ke Mapolresta Medan, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Calvijn Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (11/9/2013).
Jika terbukti melakukan tindak pidana, pemilik gudang akan dijerat dengan pasal 53 subsider 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dan Pasal 62 Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
(san)