Penyerang Lapas 'Cebongan', masih di Denpom Yogyakarta
A
A
A
Sindonews.com - 12 terpidana anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) penyerang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, sampai saat ini masih ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta. Setelah inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap), baru nantinya dipindahkan ke Lapas Militer (LPM), di Cimahi.
Komandan Denpom IV/2 Yogyakarta Mayor CPM Jefridin mengatakan, terpidana yang masih ditahan, termasuk juga tiga orang di berkas keempat yang divonis 4 bulan 20 hari. Sebab, meskipun masa tahanan sementara sudah melebihi vonis, mereka tetap mengajukan banding.
"Sampai nantinya inkrah, selanjutnya akan dipindahkan ke LPM di Cimahi," kata dia kepada wartawan, Selasa (10/9/2013).
Sebagaimana diketahui, vonis-vonis ke 12 para terpidana anggota Kopassus Group II Kandang Menangan, Kartosuro, telah dibacakan oleh Majelis Hakim, beberapa waktu lalu.
Untuk berkas pertama, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara ditambah hukuman tambahan, yaitu dipecat dan membayar biaya persidangan.
Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan penjara 8 tahun, serta hukuman tambahan yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Kopral Satu Kodik dikenai putusan 6 tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.
Berkas kedua dengan terdakwa Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis satu tahun sembilan bulan.
Untuk di berkas ketiga dengan terdakwa Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, dikenai hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Di berkas keempat dengan terdakwa Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar, dikenai vonis empat bulan 20 hari.
Sementara, Wakil Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Mayor Chk Warsono mengatakan, mengenai penahanan itu merupakan kewenangan dari Oditur Militer (Otmil). Pihaknya hanya bertugas melakukan proses persidangan saja. "Untuk eksekusi, itu kewenangan Oditur," ucapnya.
Komandan Denpom IV/2 Yogyakarta Mayor CPM Jefridin mengatakan, terpidana yang masih ditahan, termasuk juga tiga orang di berkas keempat yang divonis 4 bulan 20 hari. Sebab, meskipun masa tahanan sementara sudah melebihi vonis, mereka tetap mengajukan banding.
"Sampai nantinya inkrah, selanjutnya akan dipindahkan ke LPM di Cimahi," kata dia kepada wartawan, Selasa (10/9/2013).
Sebagaimana diketahui, vonis-vonis ke 12 para terpidana anggota Kopassus Group II Kandang Menangan, Kartosuro, telah dibacakan oleh Majelis Hakim, beberapa waktu lalu.
Untuk berkas pertama, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara ditambah hukuman tambahan, yaitu dipecat dan membayar biaya persidangan.
Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan penjara 8 tahun, serta hukuman tambahan yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Kopral Satu Kodik dikenai putusan 6 tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.
Berkas kedua dengan terdakwa Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis satu tahun sembilan bulan.
Untuk di berkas ketiga dengan terdakwa Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, dikenai hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Di berkas keempat dengan terdakwa Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar, dikenai vonis empat bulan 20 hari.
Sementara, Wakil Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Mayor Chk Warsono mengatakan, mengenai penahanan itu merupakan kewenangan dari Oditur Militer (Otmil). Pihaknya hanya bertugas melakukan proses persidangan saja. "Untuk eksekusi, itu kewenangan Oditur," ucapnya.
(mhd)