Penyerang Lapas 'Cebongan', masih di Denpom Yogyakarta

Rabu, 11 September 2013 - 02:11 WIB
Penyerang Lapas Cebongan,...
Penyerang Lapas 'Cebongan', masih di Denpom Yogyakarta
A A A
Sindonews.com - 12 terpidana anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) penyerang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, sampai saat ini masih ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta. Setelah inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap), baru nantinya dipindahkan ke Lapas Militer (LPM), di Cimahi.

Komandan Denpom IV/2 Yogyakarta Mayor CPM Jefridin mengatakan, terpidana yang masih ditahan, termasuk juga tiga orang di berkas keempat yang divonis 4 bulan 20 hari. Sebab, meskipun masa tahanan sementara sudah melebihi vonis, mereka tetap mengajukan banding.

"Sampai nantinya inkrah, selanjutnya akan dipindahkan ke LPM di Cimahi," kata dia kepada wartawan, Selasa (10/9/2013).

Sebagaimana diketahui, vonis-vonis ke 12 para terpidana anggota Kopassus Group II Kandang Menangan, Kartosuro, telah dibacakan oleh Majelis Hakim, beberapa waktu lalu.

Untuk berkas pertama, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara ditambah hukuman tambahan, yaitu dipecat dan membayar biaya persidangan.

Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan penjara 8 tahun, serta hukuman tambahan yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Kopral Satu Kodik dikenai putusan 6 tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.

Berkas kedua dengan terdakwa Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis satu tahun sembilan bulan.

Untuk di berkas ketiga dengan terdakwa Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, dikenai hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Di berkas keempat dengan terdakwa Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar, dikenai vonis empat bulan 20 hari.

Sementara, Wakil Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Mayor Chk Warsono mengatakan, mengenai penahanan itu merupakan kewenangan dari Oditur Militer (Otmil). Pihaknya hanya bertugas melakukan proses persidangan saja. "Untuk eksekusi, itu kewenangan Oditur," ucapnya.
(mhd)
Berita Terkait
Berikut Lima Kasus Kebakaran...
Berikut Lima Kasus Kebakaran Hebat Lapas di Indonesia
Rekonstruksi Penyerangan...
Rekonstruksi Penyerangan Anggota Polri di Gorontalo
Polisi Ringkus Tiga...
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyerangan Pakai Anak Panah di Makassar
Lapas Tangerang Kebakaran,...
Lapas Tangerang Kebakaran, Puluhan Napi Tewas Terbakar
Lapas Brebes Over Kapasitas
Lapas Brebes Over Kapasitas
Kasus Benturan Kembali...
Kasus Benturan Kembali Terjadi, Harmonisasi TNI – Polri Mendesak
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
2 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
3 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
3 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
6 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
7 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
8 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved