Panwaslu ancam caleg pasang APK sembarangan
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu) meminta agar calon anggota legislative (Caleg) tidak memasang alat peraga kampanye di lokasi larangan.
Jika tak segera diturunkan dalam waktu yang ditentukan maka caleg itu terancam gugur dari pencalonannya. Panwaslu memberikan deadline waktu sampai 27 September 2013 mendatang.
Hal itu sesuai dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 revisi perubahan peraturan KPU nomor 1 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan kampanye anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Ketua Panwaslu Karawang, Asep Saepudin Mukhsin mengatakan, pelaksanaan kampanye harus tertib sesuai aturan KPU maupun Perda nomor 6 tahun 2011 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3).
"Aturan ini diharapkan agar sosialisasi dari Caleg lebih terarah dan bisa langsung turun ke ‘akar rumput’, jadi tidak perlu menggunakan terlalu banyak alat peraga kampanye," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Ahmad Yani Kabupaten Karawang, Senin (9/9/2013).
Dikatakan, sebelum memberikan sanksi, para caleg akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggarannya. Sanksi terberat jika ditemukan pelanggaran adalah digugurkan dari pencalonan, sebab Panwas bisa merekomendasikan hal itu jika ditemukan pelanggaran yang berat.
"Kampanye itu diatur sesuai dengan yang ditetakan, saat ini maerupakan tahapan kampanye tertutup dan kampanye terbuka itu 21 hari sebelum masa tenang," katanya.
Menurutnya, dari temuan di lapangan, Panwas menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan para caleg dalam memasang alat peraga.
"Jika sampai tanggal 27 September tidak diturunkan, maka alat peraga kampanye akan dittertibkan paksa oleh Satpol PP," ancamnya.
Untuk pemilu kali ini, lanjutnya, Panwaslu Karawang juga menyiapkan 724 orang Panitia Pengawas Lapangan (PPL) sesuai amanat UU 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu.
"Kita berharap pengawasan untuk pelaksanaan pemilu bisa lebih efektif, kalau perlu pengawasan dilakukan per TPS. Hal itu sesuai saran dari Panwaslu Provinsi," tukasnya.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Karawang, Noorkinan menyatakan jika alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
"Kami berharap para caleg mematuhi peraturan KPU yang sudah direvisi itu, sebab para caleg itu nantinya akan membuat aturan, tapi jika jadi calon saja sudah melanggar apalagi nanti kalau sudah jadi wakil rakyat," tandasnya.
Jika tak segera diturunkan dalam waktu yang ditentukan maka caleg itu terancam gugur dari pencalonannya. Panwaslu memberikan deadline waktu sampai 27 September 2013 mendatang.
Hal itu sesuai dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 revisi perubahan peraturan KPU nomor 1 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan kampanye anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Ketua Panwaslu Karawang, Asep Saepudin Mukhsin mengatakan, pelaksanaan kampanye harus tertib sesuai aturan KPU maupun Perda nomor 6 tahun 2011 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3).
"Aturan ini diharapkan agar sosialisasi dari Caleg lebih terarah dan bisa langsung turun ke ‘akar rumput’, jadi tidak perlu menggunakan terlalu banyak alat peraga kampanye," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Ahmad Yani Kabupaten Karawang, Senin (9/9/2013).
Dikatakan, sebelum memberikan sanksi, para caleg akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggarannya. Sanksi terberat jika ditemukan pelanggaran adalah digugurkan dari pencalonan, sebab Panwas bisa merekomendasikan hal itu jika ditemukan pelanggaran yang berat.
"Kampanye itu diatur sesuai dengan yang ditetakan, saat ini maerupakan tahapan kampanye tertutup dan kampanye terbuka itu 21 hari sebelum masa tenang," katanya.
Menurutnya, dari temuan di lapangan, Panwas menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan para caleg dalam memasang alat peraga.
"Jika sampai tanggal 27 September tidak diturunkan, maka alat peraga kampanye akan dittertibkan paksa oleh Satpol PP," ancamnya.
Untuk pemilu kali ini, lanjutnya, Panwaslu Karawang juga menyiapkan 724 orang Panitia Pengawas Lapangan (PPL) sesuai amanat UU 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu.
"Kita berharap pengawasan untuk pelaksanaan pemilu bisa lebih efektif, kalau perlu pengawasan dilakukan per TPS. Hal itu sesuai saran dari Panwaslu Provinsi," tukasnya.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Karawang, Noorkinan menyatakan jika alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
"Kami berharap para caleg mematuhi peraturan KPU yang sudah direvisi itu, sebab para caleg itu nantinya akan membuat aturan, tapi jika jadi calon saja sudah melanggar apalagi nanti kalau sudah jadi wakil rakyat," tandasnya.
(lns)