Korupsi Stadion Malili Rp44 M, Bupati Hatta diperiksa

Jum'at, 06 September 2013 - 18:03 WIB
Korupsi Stadion Malili...
Korupsi Stadion Malili Rp44 M, Bupati Hatta diperiksa
A A A
Sindonews.com - Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Luwu Timur Hatta Marakarma, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan penggelembungan anggaran pembangunan Stadion Malili di Luwu Timur periode 2011-2013 sebesar Rp44 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, dalam perkara ini, kerugian negara awal yang ditemukan penyidik sebesar Rp1,5 miliar.

"Penyidik terus mengumpulkan data dan mengembangkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pada pembangunan Stadion Malili. Penyidik akan memeriksa semua pihak terkait, mulai dari proses alokasi anggaran, hingga pengerjaan proyek," ujar Chaerul, kepada wartawan, Jumat (6/9/2013).

Dia menyebutkan, pada tahap awal penyidikan, tim menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari terjadinya kesalahan bayar pada rekanan. Kerugian negara tersebut, belum termasuk pada temuan kekurangan volume pengerjaan.

"Selanjutnya akan digunakan pula ahli dan permintaan untuk melakukan audit dari BPK, karena anggaran pembangunan Stadion Malili, sempat pula menjadi catatan BPK terkait APBD Luwu Timur," terangnya.

Terpisah, LSM Sorot Indonesia yang menjadi pelapor perkara ini meminta Kejati Sulsel untuk segera menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, termasuk meminta keterangan dari Bupati Lutim Hatta Marakarma.

"Kejati merilis kalau indikasi terjadinya korupsi pada perkara ini besar, bahkan sudah ditetapkan tersangka. Kami harap perkara ini segera dituntaskan," terang Direktur Sorot Amir Made Amin.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7795 seconds (0.1#10.140)