Pengadilan Militer kembali vonis 4 terdakwa Cebongan
A
A
A
Sindonews.com - Sidang vonis empat terdakwa penyerang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, digelar hari ini, Jumat (6/9/2013) di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jl Ringroad Timur Banguntapan, Bantul.
Sidang tersebut, merupakan sidang lanjutan setelah delapan terdakwa lainnya sudah divonis hukum, Kamis (5/9/2013) kemarin. Keempat terdakwa yang hari ini akan menjalani sidang yakni Serda Ikhmawan Suprapto, Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri dan Serma Sutar.
Berdasarkan data yang dimiliki Sindonews, Serda Ikhmawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer. Saat kejadian, ia berperan sebagai sopir yang ditumpangi eksekutor empat napi Cebongan, Serda Ucok. Sementara tiga terdakwa lainnya, Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri dan Sema Sutar dituntut 8 bulan penjara.
Oditur Militer menilai, ketiga anggota Intelkam dan Provost Kopassus ini dianggap lalai karena tidak melaporkan kejadian penyerangan yang menewaskan empat tahanan.
Sebelumnya, tiga terdakwa berkas pertama, yaitu, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara ditambah hukuman tambahan, yaitu dipecat dan membayar biaya persidangan.
Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan penjara 8 tahun, serta hukuman tambahan yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Kopral Satu Kodik dikenai putusan 6 tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.
Sementara lima terdakwa lainnya, yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo divonis dengan hukuman 1 tahun 9 bulan.
Sidang tersebut, merupakan sidang lanjutan setelah delapan terdakwa lainnya sudah divonis hukum, Kamis (5/9/2013) kemarin. Keempat terdakwa yang hari ini akan menjalani sidang yakni Serda Ikhmawan Suprapto, Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri dan Serma Sutar.
Berdasarkan data yang dimiliki Sindonews, Serda Ikhmawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer. Saat kejadian, ia berperan sebagai sopir yang ditumpangi eksekutor empat napi Cebongan, Serda Ucok. Sementara tiga terdakwa lainnya, Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri dan Sema Sutar dituntut 8 bulan penjara.
Oditur Militer menilai, ketiga anggota Intelkam dan Provost Kopassus ini dianggap lalai karena tidak melaporkan kejadian penyerangan yang menewaskan empat tahanan.
Sebelumnya, tiga terdakwa berkas pertama, yaitu, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara ditambah hukuman tambahan, yaitu dipecat dan membayar biaya persidangan.
Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan penjara 8 tahun, serta hukuman tambahan yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Kopral Satu Kodik dikenai putusan 6 tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.
Sementara lima terdakwa lainnya, yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo divonis dengan hukuman 1 tahun 9 bulan.
(rsa)