Eksekutor penyerangan Lapas Cebongan divonis 11 tahun penjara

Kamis, 05 September 2013 - 22:33 WIB
Eksekutor penyerangan...
Eksekutor penyerangan Lapas Cebongan divonis 11 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Eksekutor penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara, dipecat dan diwajibkan membayar biaya persidangan. Menghadapi putusan tersebut, dirinya menyatakan banding.

Pembacaan putusan tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim Letkol Chk Dr Joko Sasmito, Mayor Sus Tri Ahmad B, dan Mayor Laut KH/W Kurniawati Syarif. Dari mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB, setebal 499 halaman, dibacakan satu persatu materi pokoknya.

"Kita bacakan pokok-pokoknya saja," kata Ketua Majelis Hakim Joko Sasmito, kepada wartawan, usai jalannya sidang, Kamis (5/9/2013).

Sementara dua terdakwa lain di berkas pertama, yaitu Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dikenai kurungan penjara delapan tahun, dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Kopral Satu Kodik dikenai putusan enam tahun penjara, dipecat, dan dikenai biaya persidangan.

Dalam menyusun putusannya, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta memberatkan. Untuk hal-hal yang memberatkan diantaranya, para terdakwa melakukan tindakannya pada masa latihan di Gunung Lawu.

Kedua, tempat peristiwa pembantaian tersebut berada di salah satu instansi pemerintah, yaitu Lapas IIB Cebongan, Sleman, yang d ibawahi Kementerian Hukum dan Ham.

Ketiga, penyerangan tersebut mengakibatkan empat orang korbannya tewas. Keempat, keluarga dari keempat korbannya tersebut mengalami duka yang mendalam. Kelima, timbul rasa trauma bagi Lapas IIB Cebongan, Sleman, sipir dan petugas Lapas, serta para tahanan.

Sementara, untuk hal-hal yang meringankan, ketiga terdakwa ini telah mengakui tindakannya. Kedua, terdakwa telah meminta maaf kepada pihak Lapas maupun para tahanan. Ketiga, terdakwa dalam memberikan keterangannya juga berterus terang.

Keempat, sikap dalam menjalani pemeriksaannya yang dinilai baik. Kelima, riwayat pekerjaannya, dimana ketiga terdakwa pernah tugas operasi militer di Aceh, operasi penyelamatan di Jaya Pura, dan Merapi saat erupsi.

Majelis Hakim juga memutuskan, tiga senjata AK 47 yang dibawa ketiga terdakwa saat penyerangan untuk dikembalikan ke Pusdik Kopassus. Sementara, untuk kendaraan mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk menuju ke Yogyakarta, dikembalikan ke pemiliknya Ucok.

Menanggapi putusan tersebut, setelah berundung dengan tim penasihat hukum, Ucok menyampaikan akan melakukan upaya banding. "Kami akan mengajukan keberatan," tuturnya.

Sementara, Ketua Tim Penasihat Hukum Kolonel Rokhmat mengatakan, seperti yang disampaikan terdakwa pertama, pihaknya akan mendukung upaya banding tersebut. "Tidak ada tindakan perencanaan. Kita akan banding dan mendukungnya (para terdakwa)," ucapnya.
(san)
Berita Terkait
Berikut Lima Kasus Kebakaran...
Berikut Lima Kasus Kebakaran Hebat Lapas di Indonesia
Rekonstruksi Penyerangan...
Rekonstruksi Penyerangan Anggota Polri di Gorontalo
Polisi Ringkus Tiga...
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyerangan Pakai Anak Panah di Makassar
Lapas Tangerang Kebakaran,...
Lapas Tangerang Kebakaran, Puluhan Napi Tewas Terbakar
Lapas Brebes Over Kapasitas
Lapas Brebes Over Kapasitas
Kasus Benturan Kembali...
Kasus Benturan Kembali Terjadi, Harmonisasi TNI – Polri Mendesak
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
5 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
6 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
7 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
7 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
9 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
9 jam yang lalu
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved