Tak ada hakim, Briptu Priya batal didakwa

Kamis, 05 September 2013 - 20:44 WIB
Tak ada hakim, Briptu...
Tak ada hakim, Briptu Priya batal didakwa
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negari (PN) Semarang membatalkan sidang perdana kasus pembunuhan petugas keamanan mobil pengisian uang ATM Nucky Nugroho (26), dengan terdakwa Briptu Priya Yustianto (26), oknum anggota Sabhara Polrestabes Semarang.

"Sidang batal dilaksanakan karena majelis hakimnya tidak lengkap. Pak Togar selaku ketua majelis hakimnya sedang ada tugas di Mahkamah Agung (MA)," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Adiana Windawati, kepada wartawan, Kamis (5/9/2013).

Ditambahkan dia, harusnya sidang digelar dengan agenda dakwaan. Sidang juga akan dihadiri oleh sejumlah saksi, terdakwa, serta penasehat hukumnya. Saksi-saksi yang akan dihadirkan, berjumlah tiga orang. Mereka adalah teman pelaku, dan juga teman korban.

"Agendanya membacakan dakwaan, karena sidang ditunda, dakwaan juga batal dibacakan. Rencananya sidang akan kembali di gelar Kamis 12 September 2013 pekan depan,” imbuh Adiana.

Seperti diketahui, Briptu Priya Yustianto adalah tersangka kasus pembunuhan Nucky Nugroho, pegawai perusahaan pengisian uang ATM PT Tunas Artha Gardatama (TAG). Kejadian tersebut terjadi, di Jalan Guntur No.26, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Nucky tewas setelah ditembak kepalanya hingga tembus oleh Briptu Priya dengan menggunakan pistol jenis revolver seri RI-VI PINDAD X H219954. Saat melakukan penembakan, tersangka diduga dalam kondisi mabuk.

Setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kariyadi Semarang, nyawa Nucky akhirnya tidak tertolong. Dia menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 04.30 WIBm, karena peluru menembus dari belakang kepala hingga depan kepala sebelah kiri.

Pistol yang digunakan Briptu Priya tersebut merupakan inventaris Satuan Sabhara. Hal ini dikarenakan Briptu Priya merupakan petugas pengawal pengisian uang ATM di PT TAG.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)