Divonis hakim, tiga eksekutor Cebongan terlihat tegar

Kamis, 05 September 2013 - 16:09 WIB
Divonis hakim, tiga...
Divonis hakim, tiga eksekutor Cebongan terlihat tegar
A A A
Sindonews.com - Tiga eksekutor empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, akhirnya divonis Majelis Hakim di Pengadilan Militer II Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).

Masing - masing dijatuhkan hukuman yang berbeda-beda. Yakni, Serda Ucok 11 tahun, Serda Sugeng delapan tahun dan Koptu Kodik enam tahun penjara. Selain hukuman itu, ketiganya dinyatakan dipecat dari dinas militer TNI.

Mendengar putusan tersebut, mereka nampak tegar dan tak ada gurat sedih dan ketakutan. Merekapun dengan lantang menyebutkan paham dengan apa yang menjadi putusan pengadilan saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Joko Sasmito.

"Siap, dihukum 11 tahun penjara ditambah pecat dari kesatuan," kata Serda Ucok ketika Majelis Hakim menanyakan kembali hukuman para terdakwa itu, Kamis (5/9/2013).

Masih di hadapan para terdakwa, Joko Sasmito kembali menjelaskan hak-hak bagi terdakwa. "Pertama, terdakwa bisa tidak menerima putusan ini, kedua jika merasa kurang adil bisa menolak dan banding, ketiga apabila terdakwa bekum menentukan sikap maka bisa pikir-pikir dan terdakwa memiliki hak grasi," papar Joko.

Kemudian Joko Sasmito memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan selanjutnya menyatakan, banding.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6139 seconds (0.1#10.140)