3 eksekutor Cebongan divonis 11, 8 & 6 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Ketua sidang Cebongan berkas satu, Letkol CHK Joko Sasmito, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga eksekutor penyerang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan Klas II B.
Terdakwa satu yakni Serda Ucok Tigor Simbolon dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Sementara terdakwa dua yakni Serda Sugeng dijatuhi hukman delapan tahun penjara dan terdakwa ketiga Kopda Kodik dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
"Selain hukuman tersebut, ketiganya mendapatkan hukuman tambahan yakni dipecat dari dinas militer TNI," jelas Hakim Ketua, Letkol CHK Joko Sasmito, di ruang satu Pengadilan Militer II-11, Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa langsung mengajukan banding. Mereka menilai penetapan hukuman yang ditujukan kepada mereka terlalu berat.
Usai pembacaan, kelima terdakwa kemudian langsung meninggalkan ruang sidang dan ditempatkan ke ruang tahanan sementara pengadilan. Tak ada ekspresi dari tiga tardakwa tersebut.
Sebelumnya lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, divonis 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).
Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo. Kelimanya juga melakukan banding atas putusan tersebut.
Terdakwa satu yakni Serda Ucok Tigor Simbolon dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Sementara terdakwa dua yakni Serda Sugeng dijatuhi hukman delapan tahun penjara dan terdakwa ketiga Kopda Kodik dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
"Selain hukuman tersebut, ketiganya mendapatkan hukuman tambahan yakni dipecat dari dinas militer TNI," jelas Hakim Ketua, Letkol CHK Joko Sasmito, di ruang satu Pengadilan Militer II-11, Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa langsung mengajukan banding. Mereka menilai penetapan hukuman yang ditujukan kepada mereka terlalu berat.
Usai pembacaan, kelima terdakwa kemudian langsung meninggalkan ruang sidang dan ditempatkan ke ruang tahanan sementara pengadilan. Tak ada ekspresi dari tiga tardakwa tersebut.
Sebelumnya lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, divonis 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).
Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo. Kelimanya juga melakukan banding atas putusan tersebut.
(rsa)