Hari ini, eksekutor Cebongan divonis

Kamis, 05 September 2013 - 10:48 WIB
Hari ini, eksekutor Cebongan divonis
Hari ini, eksekutor Cebongan divonis
A A A
Sindonews.com - Sidang putusan perkara penyerangan tahanan di Lapas IIB Cebongan dengan 12 terdakwa anggota Kopassus digelar Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta hari ini.

Majelis Hakim dipimpin Letkol Chk Joko Sasmito, dan anggota Mayor Sus Tri Ahmad B serta Mayor Laut Kurniawati Syarif telah menyiapkan berkas pertama berisi putusan setebal 449 halaman.

Joko Sasmito mengatakan, putusan akan dibaca pada pokok-pokoknya saja. Sebab, jika dibacakan semuanya setebal 449 halaman, maka akan menghabiskan waktu selama 1.347 menit dengan dihitung setiap halaman menghabiskan waktu tiga menit.

"Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, kalau dibaca semuanya akan menghabiskan 22 jam 45 menit dan akan selesai pukul 08.45 WIB, Jumat (6/9) besok. Jadi kita bacakan yang pokok-pokoknya saja ya," tuturnya, Kamis (5/9/2013).

Dalam berkas pertama tersebut diketahui ada tiga terdakwa, yaitu Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik.

Terdakwa pertama merupakan eksekutor dari empat tahanan titipan Polda DIY di Lapas IIB Cebongan, Sleman.

Untuk Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dituntut oleh Oditur Militer (Otmil) dengan penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan dan dipecat.
Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dipecat. Sementara, Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dipecat.

Dalam proses persidangan, para pendukung terdakwa mengepung gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Mereka meminta, agar terdakwa dibebaskan dan tidak dipecat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6901 seconds (0.1#10.140)