Mantan Wakapolres Blitar divonis 16 tahun penjara

Rabu, 04 September 2013 - 14:38 WIB
Mantan Wakapolres Blitar...
Mantan Wakapolres Blitar divonis 16 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Otak kasus pembunuhan anggota Polsek Sananwetan, Kota Blitar, Brigadir Satu Prayoga Ardy Prihanto yang juga mantan Wakapolres Kota Blitar Kompol Ruslan, divonis 16 tahun penjara.

Selain lebih rendah dua tahun (18 tahun) dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), ganjaran hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar kepada Ruslan, sebanding dengan vonis yang diterima terdakwa Muhammad Muad selaku eksekutor (pelaku).

"Ini tidak adil. Masa hukuman otak pembunuhan sama dengan pelaku. Kami tidak terima," teriak Ninik Dwi Karmini, ibu kandung korban Briptu Yoga, di kantor PN Blitar, Rabu (4/9/2013).

Briptu Yoga dihabisi, karena dianggap menghalangi hubungan gelap terdakwa Ruslan dengan seorang wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu (purel).

Melalui tangan Muad, seorang warga Surabaya, leher Yoga ditusuk dengan sebilah belati. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada pergantian tahun baru 2012.

Untuk perbuatanya, terdakwa Muad memperoleh imbalan uang sebesar Rp10 juta. Muad ditangkap setelah sebelumnya bersembunyi dari pesantren ke pesantren di wilayah tapal kuda.

Ninik menegaskan, sudah semestinya otak pelaku pembunuhan menerima hukuman yang lebih besar. Sebab, tanpa adanya perintah Ruslan, nyawa Yoga tidak akan melayang. "Minimal dihukum seumur hidup, atau bila perlu dihukum mati," tegas Ninik.

Sidang vonis kasus pembunuhan Briptu Yoga, digelar sekitar pukul 11.30 WIB. Sekitar satu jam kemudian, Ketua Majelis Hakim Achmad Ardianda Patria membacakan lembaran risalah perkara dari awal hingga akhir.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana," ujar Achmad membacakan vonis hukuman.

Fakta hukum yang menyeruak di persidangan, Ruslan terbukti memiliki andil terjadinya aksi pembunuhan. Namun, majelis hakim masih mempertimbangkan status terdakwa sebagai kepala keluarga dan dianggap masih bisa memperbaiki diri.

Begitu palu hakim diketok, terdakwa Ruslan langsung menyatakan keberatan. "Saya keberatan yang mulia," seru terdakwa Ruslan sambil berdiri.

Oleh Ketua Majelis Hakim, Ruslan diminta untuk berbicara langsung ke kuasa hukumnya. Saat itu juga Ruslan menyatakan banding. "Saya akan banding yang mulia," kata Ruslan.

Saat dikonfirmasi terkait putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU, Lina Dwi Lestari mengatakan masih pikir-pikir. Selama tujuh hari kedepan, JPU baru akan memutuskan apakah menerima atau memilih banding.

"Kami akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan sebelum mengambil keputusan," terangnya.

Usai sidang, terdakwa Ruslan langsung dimasukkan ke dalam mobil dinas kepolisian untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Blitar.

"Ini bukan perlakuan istimewa (dimasukkan mobil polisi). Tapi hanya untuk mempersingkat waktu saja," ujar Kapolsek Sananwetan Kompol Totok Widiarto.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2425 seconds (0.1#10.140)