TNI jamin sidang vonis kasus Cebongan aman

Rabu, 04 September 2013 - 13:49 WIB
TNI jamin sidang vonis...
TNI jamin sidang vonis kasus Cebongan aman
A A A
Sindonews.com - TNI jamin keamanan sidang vonis terhadap 12 terdakwa anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Group II Kandang Menjangan, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9) dan Jumat (6/9) mendatang.

Personel yang diturunkan dipastikan dapat menjamin proses peradilan berjalan lancar.

"Tidak usah khawatir mengenai keamanan," ujar Kepala Seksi Operasi Komado Resor Militer 072/Pamungkas Letnan Kolonel J.X.B. Nunes, Rabu (4/9/2013).

Namun Nunes enggan menyebut jumlah personel yang akan diturunkan. Yang pasti pihaknya akan menjamin keamanan di dalam maupun luar sidang.

Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi terhadap massa dari masyarakat yang melakukan dukungan terhadap para terdakwa, agar selalu tertib.
"Kami komunikasikan kepada massa agar menjaga ketertiban," tuturnya.

Sidang penyerangan Lapas IIB Cebongan, Sleman, ini segera masuk tahap vonis Kamis (5/9) dan Jumat (6/9) mendatang.

Untuk hari pertama (Kamis), akan dibacakan vonis di berkas pertama dan kedua. Berkas pertama yaitu Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik.

Ketiga terdakwa ini dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, lebih subsider dijerat dengan pasal pasal 351 (1) Jo ayat (3) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.

Jumlah saksi di berkas pertama ini lebih dari 50 orang, baik dari pihak Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan Kartosuro, tahanan Lapas IIB Cebongan, petugas penjaga Lapas, dan beberapa saksi mahkota.

Selain itu juga, beberapa saksi ahli, seperti ahli hukum pidana, psikologi forensik, maupun saksi kejadian penganiayaan anggota Kopassus di Hugo's Cafe.

Sementara, di berkas kedua, yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo, yang dituntu dua tahun penjara, juga
akan divonis pada Kamis (5/9) nanti.

Para terdakwa di berkas kedua, dalam surat dakwaan dari Oditur Militer dikenai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsidair pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan lebih Subsidair pasal 351 (1) jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55 serta dikenai berlapis pasal 170 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan.

Sementara, di berkas ketiga dengan terdakwa Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, yang dituntut satu tahun enam bulan ini, vonisnya akan dilakukan pada Jumat (6/9) mendatang.

Sebelumnya diketahui, terdakwa ini telah memberikan kesempatan untuk melakukan pembunuhan dan memberitahukan keberadaan sasarannya. Terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Terakhir, berkas keempat dengan tiga terdakwa, yaitu Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar dengan dituntut delapan bulan penjara, Untuk berkas kedua, terdakwa dengan nama juga akan divonis pada Jumat (6/9).

Mereka diketahui tidak melaporkan apa yang dilihatnya ke pimpinan. Terdakwa dikenai Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP mengenai tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.

"(Pengamanan) Jelas secukupnya," papar Komandan Detasemen Polisi Militer 072/Pamungkas, Letnan Kolonel (CPM) Jefridin.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0948 seconds (0.1#10.140)