Korupsi, Bupati Kolaka divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Senin, 02 September 2013 - 20:00 WIB
Korupsi, Bupati Kolaka divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Korupsi, Bupati Kolaka divonis 4 tahun 6 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan, hari ini Bupati Kolaka, Kendari, Sulawesi Tenggara Buhari Matta, telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp5. 000 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Bupati Kolaka divonis karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus jual beli nikel kadar rendah, yang telah merugikan negara sebesar Rp24.183.310.529,17.

"Persidangan atas nama terdakwa Buhari Matta (Bupati Kolaka) dengan kerugian negara Rp24.183.310.529,17 di Pengadilan Tipikor Kendari, diputus terbukti dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU 31/99 jo UU 20/2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP, " kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013).

Untung mengatakan, dalam persidangan tersebut, dihadiri oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi, Baharudin dan Irna Indira Ratih.

"Terdakwa sebelumnya dituntut oleh JPU 7 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, karena terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer," tandas Untung.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6873 seconds (0.1#10.140)