8 janji kampanye Aher-Deddy Mizwar masuk RPJMD

Senin, 02 September 2013 - 15:45 WIB
8 janji kampanye Aher-Deddy...
8 janji kampanye Aher-Deddy Mizwar masuk RPJMD
A A A
Sindonews.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar, hingga kini masih belum merealisasikan janjinya semasa kampanye. Namun, tidak lama lagi hal itu akan dipenuhi.

"Kita akan mendetailkan delapan janji Gubernur," ujar Kepala Bappeda Jawa Barat Deny Juanda, usai mengikuti rapat pimpinan bersama sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Jawa Barat, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (2/9/2013).

Ditambahkan dia, delapan janji kampanye itu dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun anggaran 2013-2018. Dalam kurun lima tahun, berbagai janji kampanye Aher-Deddy diharapkan bisa tercapai.

Salah satu janjinya adalah menggratiskan biaya sekolah negeri dan swasta. Tapi khusus untuk sekolah swasta akan dibahas lebih lanjut. "Janji kedua, pemberian beasiswa bagi pemuda, tenaga media, guru, dan anak atlet," ungkapnya.

Janji lainnya adalah revitalisasi posyandu. Untuk program itu, Deny mengatakan, pemprov tinggal melanjutkan saja karena sebelumnya sudah berjalan. Ada juga janji menyerap 2 juta tenaga kerja dan menciptakan 100 ribu wirausahawan baru.

"Tadi diminta oleh Pak Gubernur untuk mengadakan sarasehan untuk membahas janji ini. Karena serapan tenaga kerja itu, bukan hanya tugas Disnakertrans saja, tapi berbagi sektor," tuturnya.

Deny mengatakan, janji lainnya adalah memberikan bantuan untuk 100 ribu rumah tinggal layak huni (rutilahu). "Perrumah bantuannya sekira Rp7,5-10 juta," ungkap Deny.

Aher juga menjanjikan membangun gedung pusat seni dan kebudayaan. Rencananya, gedung itu akan dibangun di Kota Bandung.

Sementara usai membahas RPJMD, rencananya mulai besok akan digelar pra musrenbang di berbagai daerah di Jawa Barat. Tujuannya, untuk membahas berbagai janji tersebut dan menyerap masukan dari daerah, termasuk di luar janji kampanye Aher.

Setelah selesai dibahas, rencananya Gubernur akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk pengesahan RPJMD 2013-2018. "Kemudian Desember 2013 menjadi perda, ini sesuai dengan peraturan undang-undangan," papar Deny.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)