Keputusan Panwas Sumba dinilai ada unsur kepentingan
A
A
A
Sindonews.com - Ali Oemar Fadaq, ketika dikonfirmasi via telepon selularnya Sabtu (31/8/2013) malam waktu NTT menjelaskan, Panwaslu justru menunjukan kebebalannya.
“Panwaslu tidak pernah sekalipun panggil saya, atau datang ke saya untuk klarifikasi terkait ijazah tersebut. Itu menunjukan kebebalannya yang dibawah tekanan orang, dalam hal ini aliansi atau forum keadilan itu. Kalau tidak mampu, atau tidak memahami tupoksi-nya lebih baik bubar atau mundur. Nampak tidak independen dan kerja tidak sesuai nurani dan fakta lapangan, tolong tulis itu,” tegasnya.
Lebih lanjut Fadaq menilai, Panwaslu terkesan melangkahi proses hukum yang sedang bergulir.
“Masa menelaah rekomendasi setelah selesai masa sanggah kan lucu, sudah lewat jauh mereka bermain. Mestinya dalam waktu 1 X 24 jam, kalau ada laporan masyarakat harus dibawa ke ranah hukum, tolong pak tulis itu,” imbuhnya.
Tekait keabsahan surat keterangan yang dikeluarkan pesantren di Bangil Pasuruan yang dipakainya sebagai syarat untuk mengikuti ujian paket C, namun kemudian di batalkan keabsahannya oleh Departemen Agama Pasuruan, Fadaq punya dalilnya.
“Benar surat edaran itu dikeluarkan oleh Departemen Agama Pasuruan tahun 2008. Itu tidak berlaku surut. Saya kan tamatnya tahun 2004. Apakah begitu pentingnya Panwaslu sampai kasih rekomendasi itu. Padahal proses hukum sedang berjalan, ada apa kalau bukan ada kepentingan didalamnya. Tinggal tunggu saja putusan hukumnya, hingga inkrah. Kalau sampai dalam proses hukum nantinya, saya kemudian dinyatakan kalah, saya akan banding, hingga nanti benar–benar ada keputusan hukum tetap,” timpalnya.
“Panwaslu tidak pernah sekalipun panggil saya, atau datang ke saya untuk klarifikasi terkait ijazah tersebut. Itu menunjukan kebebalannya yang dibawah tekanan orang, dalam hal ini aliansi atau forum keadilan itu. Kalau tidak mampu, atau tidak memahami tupoksi-nya lebih baik bubar atau mundur. Nampak tidak independen dan kerja tidak sesuai nurani dan fakta lapangan, tolong tulis itu,” tegasnya.
Lebih lanjut Fadaq menilai, Panwaslu terkesan melangkahi proses hukum yang sedang bergulir.
“Masa menelaah rekomendasi setelah selesai masa sanggah kan lucu, sudah lewat jauh mereka bermain. Mestinya dalam waktu 1 X 24 jam, kalau ada laporan masyarakat harus dibawa ke ranah hukum, tolong pak tulis itu,” imbuhnya.
Tekait keabsahan surat keterangan yang dikeluarkan pesantren di Bangil Pasuruan yang dipakainya sebagai syarat untuk mengikuti ujian paket C, namun kemudian di batalkan keabsahannya oleh Departemen Agama Pasuruan, Fadaq punya dalilnya.
“Benar surat edaran itu dikeluarkan oleh Departemen Agama Pasuruan tahun 2008. Itu tidak berlaku surut. Saya kan tamatnya tahun 2004. Apakah begitu pentingnya Panwaslu sampai kasih rekomendasi itu. Padahal proses hukum sedang berjalan, ada apa kalau bukan ada kepentingan didalamnya. Tinggal tunggu saja putusan hukumnya, hingga inkrah. Kalau sampai dalam proses hukum nantinya, saya kemudian dinyatakan kalah, saya akan banding, hingga nanti benar–benar ada keputusan hukum tetap,” timpalnya.
(stb)