Kejati kembali jadwalkan pemeriksaan Wali Kota Makassar

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 15:17 WIB
Kejati kembali jadwalkan pemeriksaan Wali Kota Makassar
Kejati kembali jadwalkan pemeriksaan Wali Kota Makassar
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin.

Pemeriksaan Ilham dalam hal ini karena berkapasitas sebagai Ketua Tim Sembilan dalam proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) di Jalan Metro Tanjung Bunga, terkait dengan perampungan berkas perkara tersangka mantan Kepala Bappeda Sulsel Sangkala Ruslan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Chaerul Amir, mengatakan tim penyidik bekerja secara intensif untuk merampungkan berkas perkara CCC.

"Penyidik jadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus CCC ini, termasuk Ketua Tim Sembilan (Ilham Arief Siradjuddin), setiap Senin-Kamis," ujarnya, .

Terkait dengan perampungan berkas perkara tersangka Sangkala Ruslan, penyidik telah meminta keterangan dari Sekretaris Tim Koordinasi yang juga mantan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sulsel Sayuti, mantan Asisten I Pemkot Makassar sekaligus Sekretaris Tim Sembilan Tadjuddin Noer dan mantan Kepala BPN yang juga Wakil Ketua Tim Sembilan Ikhsan Saleh.

Diketahui, perampungan berkas perkara tersangka kasus korupsi anggaran pengadaan lahan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) tahun 2005 senilai Rp3,4 miliar, yakni mantan Camat Mariso Agus AS dan Sangkala Ruslan menjadi prioritas dari penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel.

"Berkas perkara tersangka Agus AS sudah rampung. Berkas perkara tersangka tersangka Sangkala Ruslan juga segera dirampungkan dan akan dilimpah bersama ke Pengadilan Tipikor Makassar," ujar mantan Kajari Tangerang itu.

Diketahui, selain menargetkan perampungan berkas perkara dua tersangka kasus CCC, Kejati juga menelusuri harta kekayaan tersangka untuk antisipasi penggantian kerugian negara nantinya.

"Sejumlah anggota Tim Koordinasi, Sekprov Sulsel (Tjonneng Mallombassang) serta (mantan) Gubernur Sulsel Amin Syam kala itu juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim.

Diketahui, pada lanjutan penyidikan kasus CCC ini, Kejati telah menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, Kejati tidak menampik kalau dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, tersangka masih bisa bertambah.

Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menunjukkan indikasi kalau Tim Koordinasi memegang peranan penting termasuk dalam penentuan lokasi, dalam hal ini mantan Kepala Bappeda Sulsel yang juga Wakil Ketua Tim Koordinasi Sangkala Ruslan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4075 seconds (0.1#10.140)