Kejati kembali jadwalkan pemeriksaan Wali Kota Makassar

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 15:17 WIB
Kejati kembali jadwalkan...
Kejati kembali jadwalkan pemeriksaan Wali Kota Makassar
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin.

Pemeriksaan Ilham dalam hal ini karena berkapasitas sebagai Ketua Tim Sembilan dalam proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) di Jalan Metro Tanjung Bunga, terkait dengan perampungan berkas perkara tersangka mantan Kepala Bappeda Sulsel Sangkala Ruslan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Chaerul Amir, mengatakan tim penyidik bekerja secara intensif untuk merampungkan berkas perkara CCC.

"Penyidik jadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus CCC ini, termasuk Ketua Tim Sembilan (Ilham Arief Siradjuddin), setiap Senin-Kamis," ujarnya, .

Terkait dengan perampungan berkas perkara tersangka Sangkala Ruslan, penyidik telah meminta keterangan dari Sekretaris Tim Koordinasi yang juga mantan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sulsel Sayuti, mantan Asisten I Pemkot Makassar sekaligus Sekretaris Tim Sembilan Tadjuddin Noer dan mantan Kepala BPN yang juga Wakil Ketua Tim Sembilan Ikhsan Saleh.

Diketahui, perampungan berkas perkara tersangka kasus korupsi anggaran pengadaan lahan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) tahun 2005 senilai Rp3,4 miliar, yakni mantan Camat Mariso Agus AS dan Sangkala Ruslan menjadi prioritas dari penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel.

"Berkas perkara tersangka Agus AS sudah rampung. Berkas perkara tersangka tersangka Sangkala Ruslan juga segera dirampungkan dan akan dilimpah bersama ke Pengadilan Tipikor Makassar," ujar mantan Kajari Tangerang itu.

Diketahui, selain menargetkan perampungan berkas perkara dua tersangka kasus CCC, Kejati juga menelusuri harta kekayaan tersangka untuk antisipasi penggantian kerugian negara nantinya.

"Sejumlah anggota Tim Koordinasi, Sekprov Sulsel (Tjonneng Mallombassang) serta (mantan) Gubernur Sulsel Amin Syam kala itu juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim.

Diketahui, pada lanjutan penyidikan kasus CCC ini, Kejati telah menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, Kejati tidak menampik kalau dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, tersangka masih bisa bertambah.

Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menunjukkan indikasi kalau Tim Koordinasi memegang peranan penting termasuk dalam penentuan lokasi, dalam hal ini mantan Kepala Bappeda Sulsel yang juga Wakil Ketua Tim Koordinasi Sangkala Ruslan.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Berita Terkini
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
8 menit yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
42 menit yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
49 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
1 jam yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
1 jam yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved