Diduga malpraktik, dokter dilaporkan ke polisi

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 04:18 WIB
Diduga malpraktik, dokter...
Diduga malpraktik, dokter dilaporkan ke polisi
A A A
Sindonews.com - Seorang dokter klinik, dr Ali Maimun dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Jawa Tengah, Kamis (29/8/2013) karena diduga melakukan malpraktik yang berujung meninggalnya pasien.

Pasien yang meninggal itu bernama Siti Sundari (38), seorang buruh tani warga RT3/RW2, Desa Kenduren, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Pihak keluarga melapor sekira pukul 10.00 WIB. Pelapornya bernama Shodiqin (25), adik korban, warga Bajawa RT02/RW01, Kelurahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Demak.

Turut mendampingi laporan, ayah korban Kusaeri dan Supiati. Selain itu tiga anak korban ikut Siti Sujianti (14), Endang Dwi Ningsih (12) dan Riski Aditia (4). Suami korban tak ikut karena sedang berada di Sulawesi.

Kusaeri mengatakan kalau anak pertama dari tujuh bersaudara itu periksa ke klinik dokter itu pada 7 Mei 2013. Anaknya mengeluh sakit kepala.

“Mau suntik katanya. Terus dikasih pil, disuruh minum tiga kali sehari. Dua hari setelah minum obat itu, badannya malah bengkak-bengkak, melepuh, mata dan mulut sulit dibuka,” katanya saat ditemui di Mapolda.

Melihat kondisi yang mengkhawatirkan, kata dia, pihak keluarga lalu membawa ke dokter lain, dr Haryanto. Dokter itu menyarankan agar dibawa ke Puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Demak.

“Sempat dirawat 34 hari. Kondisinya sudah mendingan. Lalu dirawat di rumah 20 hari. Tapi kondisinya kembali memburuk. Keluarga lalu membawanya ke RSI Sultan Agung Semarang, baru dirawat satu jam ternyata meninggal. Itu pada 2 Juli lalu,” tambahnya.

Shodiqin mengatakan sempat mendatangi tempat praktik dokter itu, yakni di Klinik Ketapang, Jalan Raya Ketapang -Berahan Wetan, Wedung, Kabupaten Demak.

“Saya malah disodori uang, katanya untuk tali asih. Awalnya Rp1,5juta dan Rp2,5juta itu waktu kakak saya di rumah sakit. Waktu sudah pulang datang lagi mau dikasih Rp2juta. Tiga kali itu dokternya datang sendiri. Waktu kakak saya sudah meninggal, dua kali lagi disodori Rp10juta semua, yang datang orang suruhannya. Tapi semuanya kami tolak, kami ingin pertanggungjawaban,” tambahnya.

Kakaknya kini sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Duren, Wedung, Demak. “Dokter Ali Maimun itu Kepala Puskesmas Wedung Demak. Harapannya agar laporan ini diproses, tanggung jawab dokter itu sampai di mana, agar punya perhatian,” katanya.

Laporan itu sudah teregister resmi dengan tanda bukti lapor TBL/304/VIII/2013/Reskrimum. Laporan diterima dan ditandatangani Brigadir Hery Susaktyo P selaku penerima dan Komisaris Polisi Y Heru Irianto, selaku Kepala Siaga II SPKT Polda Jawa Tengah.

Pada laporan itu diketahui dr Ali Maimun diduga melakukan tindak pidana malpraktik sebagaimana Pasal 190 ayat (2) UU RI 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Purwadi Ariyanto, sempat terlihat masuk di ruang SPKT dan berbincang dengan Kusaeri.

“Laporannya malpraktik. Tapi lihat dulu nanti, penyelidikan dulu,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, seorang karyawan dr Ali Maimun di Klinik Ketapang yang mengaku bernama Uma, membenarkan bahwa Siti Sundari pernah berobat di sana.

“Iya betul ini kliniknya dr Ali Maimun. Untuk Siti Sundari itu dulu pernah sekali berobat di sini, dikasih obat yang sama tetapi tidak apa-apa itu. Kalau lebih jelasnya nanti ke Dokter Ali saja ya, nanti saya sampaikan,“ katanya saat dikonfirmasi SINDO melalui sambungan telepon selulernya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)