Dirut jadi tersangka, PT PBB enggan beri tanggapan
A
A
A
Sindonews.com - Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Risha Adiwijaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan. PT PBB belum mau menanggapi penetapan tersangka itu.
Komisaris PT PBB, Kuswara S Taryono, mengatakan pihaknya baru akan menanggapi masalah itu besok. "Besok kita rencananya akan menggelar konferensi pers. Nanti dikabari lagi waktu dan tempatnya," kata Kuswara saat dihubungi Sindonews, Kamis (29/8/2013).
Ia mengaku baru mendengar kabar penetapan Risha sebagai tersangka. Untuk itu, ia akan mempelajari dulu persoalannya sebelum memberi keterangan lebih jauh.
"Kita ingin pelajari dulu ini. Nanti disampaikan biar semuanya berimbang dan jelas," ujar Kuswara.
Pelapor dalam kasus ini adalah Hamynudin Fariza yang diming-imingi menjadi Panitia Pelaksana (Panpel) Persib Bandung periode 2012-2013 dengan membayar miliaran rupiah. Namun meski uang sudah diberikan, ia tidak juga menjadi ketua panpel. Ia mengaku rugi Rp1,6 miliar.
Dalam kasus ini, ada juga nama lain yang dilaporkan yakni Budhi Bram Rachman sebagai sekretaris panpel. Satu lagi adalah Ruri Bachtiar dari CT Kreasi Intimedia perusahaan pemenang tender pengelolaan pertandingan. Budhi dan Ruri hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Penetapan Risha sebagai tersangka didasarkan atas keterangan saksi dan pelapor, termasuk melalui alat bukti, seperti bukti transfer uang yang dikirim Hamynudin. Atas perbuatannya itu, Risha dijerat Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Dalam laporan ke Polda Jawa Barat pada 10 Juni 2013, Hamynudin menuding tiga terlapor telah melakukan penipuan sebesar Rp1,6 miliar untuk menjadikan dirinya sebagai Panpel Persib kompetisi periode 2012-2013. Namun pada kenyataannya hal itu tidak teralisasi dan uangnya tak kembali.
Komisaris PT PBB, Kuswara S Taryono, mengatakan pihaknya baru akan menanggapi masalah itu besok. "Besok kita rencananya akan menggelar konferensi pers. Nanti dikabari lagi waktu dan tempatnya," kata Kuswara saat dihubungi Sindonews, Kamis (29/8/2013).
Ia mengaku baru mendengar kabar penetapan Risha sebagai tersangka. Untuk itu, ia akan mempelajari dulu persoalannya sebelum memberi keterangan lebih jauh.
"Kita ingin pelajari dulu ini. Nanti disampaikan biar semuanya berimbang dan jelas," ujar Kuswara.
Pelapor dalam kasus ini adalah Hamynudin Fariza yang diming-imingi menjadi Panitia Pelaksana (Panpel) Persib Bandung periode 2012-2013 dengan membayar miliaran rupiah. Namun meski uang sudah diberikan, ia tidak juga menjadi ketua panpel. Ia mengaku rugi Rp1,6 miliar.
Dalam kasus ini, ada juga nama lain yang dilaporkan yakni Budhi Bram Rachman sebagai sekretaris panpel. Satu lagi adalah Ruri Bachtiar dari CT Kreasi Intimedia perusahaan pemenang tender pengelolaan pertandingan. Budhi dan Ruri hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Penetapan Risha sebagai tersangka didasarkan atas keterangan saksi dan pelapor, termasuk melalui alat bukti, seperti bukti transfer uang yang dikirim Hamynudin. Atas perbuatannya itu, Risha dijerat Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Dalam laporan ke Polda Jawa Barat pada 10 Juni 2013, Hamynudin menuding tiga terlapor telah melakukan penipuan sebesar Rp1,6 miliar untuk menjadikan dirinya sebagai Panpel Persib kompetisi periode 2012-2013. Namun pada kenyataannya hal itu tidak teralisasi dan uangnya tak kembali.
(kri)