Polres Mura cokok tiga bandar ineks

Rabu, 28 Agustus 2013 - 16:58 WIB
Polres Mura cokok tiga bandar ineks
Polres Mura cokok tiga bandar ineks
A A A
Sindonews.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap tiga orang bandar narkoba jenis ineks sekira pukul 03.00 WIB, di jalan umum Desa Suka Menang, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura, Rabu (28/2013).

Selain tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan lima orang biduan tempel yang saat kejadian bersama dengan dua orang tersangka tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tiga tersangka itu merupakan laporan yang didapatkan dari masyarakat. Selanjutnya, polisi kemudian menyergap sebuah mobil Daihatsu Rocky nomor polisi (nopol) BG BG 1368 HA.

Ketika disergap polisi mendapatkan tersangka Muis (32), warga Jalan Pioner, Kelurahan Majapahit Lubuklinggau Timur 2 dan Junaidi (30), warga Agung Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.

Ketika diamankan, polisi mendapatkan barang bukti (bb) dari tersangka Muis yakni, tujuh pil inek warna hijau muda logo W di dalam plastik klip transparan dan uang sebesar Rp600 ribu. Sedangkan di tangan tersangka Junaidi, polisi mengamankan sembilan butir pil inek warga hijau muda dan satu warna hijau tua di dalam plastik klip transparan.

Kedua tersangka mengakui barang tersebut dari tersangka Tarmizi alias TAR. Kemudian polisi mengrebek rumah tersangka Tarmizi di Jalan Dayang Torek Lubuklinggau.

Di dalam kamar itu, polisi mengamankan bb 1 paket besar kristal putih diduga sabu dlm plastik seberat 2,93 gram, satu paket plastik klip yang berisikan serbuk warna hijau muda yang diduga inek, satu bong alat penghisap sabu, lima plastik klip kemasan sabu, satu korek api gas, satu unit timbangan digital merk CHQ, 2 unit hp dan uang Rp2 juta.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura, AKBP Chaidir melalui Kasat Narkoba AKP Gunadi didampingi KBO Ipda Sofian menegaskan, penangkapan para tersangka dari keterangan masyarakat.

"Kita sergap dua orang pertama dan berhasil mendapatkan narkoba jenis ineks. Keduanya mengaku membeli dari tersangka Tarmizi," jelas Ipda Sofian.

Menurutnya, di tangan tersangka Tarmizi, polisi juga mendapatkan narkoba jenis sabu, peralatan bong penghisap sabu dan serbuk ineks yang sama berada di tangan tersangka Muis dan Junaidi.

"Setelah dapat dua orang tersangka kita langsung kembangkan dan dapat tersangka utama yakni Tarmizi," tegas dia.

Untuk biduan tempel yang ada di mobil kedua tersangka, Sofian menegaskan, kelimanya tetap dilakukan pemeriksaan urine dan darah. Termasuk tiga tersangka lainnya ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

Tersangka Muis dan Junaidi saat diinterogasi mengaku menjadi bandar dan penjual inek. Inek biasa dijual di acara pesta pernikahan di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

"Ineks dibeli dari Tarmizi senilai Rp300 ribu per butir. Dan akan dijual kembali Rp350 ribu. Aku cuma untung Rp50 ribu untuk beli rokok," kelit tersangka Muis dan Juanidi.

Sedangkan tersangka Tarmizi menjelaskan sabu dan serbuk yang diduga inek didapat dari seseorang yang dititipkan dari tersangka inisial Iyan.

"Aku cuma dititipin bae dan rencanonyo hendak dijual sehargo Rp4 juta. Barang itu sudah aku pakai pak dengan kawan aku sebelum aku ditangkap ini," pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3191 seconds (0.1#10.140)