ABG yang terpedaya dijanjikan kerja di kafe

Senin, 26 Agustus 2013 - 17:51 WIB
ABG yang terpedaya dijanjikan...
ABG yang terpedaya dijanjikan kerja di kafe
A A A
Sindonews.com - Komplotan penjualan ABG Bogor ke Nabire, Papua berhasil diungkap POlres Bogor setelah orang tua salahsatu korbannya melapor. Biasanya pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai pelayan kafe, setelah terjerat baru para korbannya dikirim ke Nabire.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Condro Sasongko menjelaskan, ketiga tersanka yang dibekuk berbagi peran. Satria alias Ria (23) berperan sebagai mami atau mucikari, Edy Machaly (40), warga Papua yang berperan sebagai penghubung ke daerah, dan Siska Anastasia (19), warga Jakarta Utara sebagai perekrut ABG.

Modus operandi yang dilakukan tersangka Ria dan Edy menjemput Upi (korban) di kawasan Pabuaran, Cilendek Timur, Bogor Barat, kemudian dibawa ke Bekasi (tempat penampungan). Di tempat penampungan ini, korban menunggu sebelum diberangkatkan ke Nabire, Papua menggunakan kapal laut.

"Oleh para tersangka, korban diiming-imingi dengan dibelikan barang-barang senilai Rp1,5 juta dan dibuatkan KTP dengan alamat baru di Bekasi dan umurnya dituakan dengan biaya Rp300 ribu," katanya di Mapolres Bogor, Senin (26/8/2013).

Setelah para pelaku mengeluarkan sejumlah uang, para korban dituntut mengembalikan uang tersebut. Kemudian korbannya dipekerjakan di Caffe Primadona milik tersangka di Samabusa, Nabire, Papua.

"Gaji korban akan dipotong Rp150 ribu setiap bulannya untuk membayar utang," tandasnya.

Dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita tiga unit handphone, uang Rp1 juta pecahan seratus ribu, baju, celana, pakaian dalam, make up, sandal-sandal dan tas.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
(ysw)
Berita Terkait
Penangkapan Kawanan...
Penangkapan Kawanan Pelaku TPPO di Banten
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO dalam 20 Hari, 29 Pelaku Ditangkap
Ditreskrimum Polda Jateng...
Ditreskrimum Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Korbannya Puluhan Orang
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap 46 Tersangka TPPO Dalam 2 Pekan, 1.337 Orang Jadi Korban
Gagalkan Perdagangan...
Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia, Ditpolair Amankan Satu Nahkoda Speed Boat
Kasus Perdagangan Orang...
Kasus Perdagangan Orang ke Luar Negeri Kian Marak
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
44 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved